Categories: Nasional

Ridho Rhoma Ditangkap di Apartemen, Barang Bukti 3 Butir Ekstasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ridho Rhoma diamankan Satresnakoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (4/2) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.w

“Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat, kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2).

Dari lokasi penggeledahan, polisi mendapati tiga orang di apartemen, salah satunya adalah Ridho Rhoma. Dan, dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa tiga butir narkoba jenis ekstasi. Ridho Rhoma ditetapkan sebagai tersangka setelah barang bukti ditemukan pada dirinya. Sementara dua orang lainnya hanya menjadi saksi.

“Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan. Hasil urine saudara MR atau RR positif amphetamin dan metamentamin,” tutur Yusri lebih lanjut.

Yusri juga mengatakan, pihaknya baru merilis kasus ini karena beberapa hari belakangan pihaknya tengah fokus melakukan pendalaman.

Akibat perbuatannya tersebut, Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Ridho Rhoma sebelumnya juga pernah berurusan dengan kasus narkoba. Kala itu, Ridho ditangkap polisi pada pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat isapnya. Dalam kasus ini, Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Ridho sendiri menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Januari 2020. Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari total hukuman yang seharunya dia jalani karena mendapat pembebasan bersyarat. Seharusnya, dia keluar pada Maret 2020.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

14 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

3 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

3 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

3 hari ago