Categories: Nasional

Kepala Daerah Diminta Tidak Rekrut Honorer

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR meminta pemerintah memastikan kepala daerah baru tidak merekrut pegawai honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara). Sebab, pengangkatan pegawai honorer akan mengacaukan penataan ASN yang tengah berjalan.

Seperti diketahui, sesuai UU ASN, hanya ada dua kategori ASN. Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah tengah menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, jangan sampai di saat penataan sedang dilakukan, pemda justru menambah beban dengan merekrut honorer baru. Sebelumnya, Men PAN-RB menyatakan, banyak kepala daerah terpilih yang mengangkat honorer karena janji politik atau balas budi.

”Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujarnya, Kamis (6/3).

Dia meminta pemerintah pusat menerapkan sanksi bagi kepala daerah yang nekat merekrut pegawai honorer. Baik melalui skema belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. Politikus Gerindra itu juga menyampaikan, penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.

Karena itu, Komisi II DPR meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan honorer. ”Baik di instansi pusat maupun instansi daerah,” tegas legislator asal Sulawesi Tenggara itu.

Hal itu sebagaimana amanat Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksanaannya. Banong menambahkan, sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat dengan Menpan -RB Rabu lalu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005 akan diselesaikan pada Oktober 2025.

”Ini demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ucapnya.(far/c19/oni/jpg)

Redaksi

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

9 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

10 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

10 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

10 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

15 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

15 jam ago