Categories: Nasional

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Karena Narkoba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut Ridho Rhoma kembali diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu didiga diamankan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Saya membenarkan saja dulu positif amphetamine,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi, Minggu (7/2).

Ridho Rhoma berdasarkan hasil tes urine positif menggunakan narkoba jenis amphetamine. Dia diamankan oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Oleh Polres Tanjung Priok,” cetus Yusri.

Perlu diketahui, Ridho Rhoma bukan kali ini saja diamankan terkait penyalahgunaan narkoba. Ridho ditangkap polisi pada pada 25 Maret 2017 dan diamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Dalam kasus ini, Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Ridho sendiri menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Januari 2020. Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari total hukuman yang seharunya dia jalani. Itu karena permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan pihak Ridho Rhoma diterima.

Menurut Ridho Rhoma, dirinya baru mengetahui akan bebas lebih cepat setelah menerima SK Pembebasan Bersyarat pada akhir tahun 2019. Sebab, seharusnya Ridho baru keluar pada Maret 2020.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

20 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

20 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

21 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

21 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

2 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

2 hari ago