Categories: Nasional

Tak Mengajak Novel Baswedan dalam Rekonstruksi, Ini Alasan Polisi

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tak mengajak penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras. Padahal, saat rekonstruksi berlangsung, Novel ada di lokasi. Hal ini menjadi suatu kejanggalan dalam proses penyidikan, karena korban dilakukan oleh pemeran pengganti.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menyebut hal ini berdasar informasi dari kuasa hukum Novel.

“Kami putuskan karena emang kegiatan ini enggak bisa kami tunda dan harus kami laksanakan, karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan, kami laksanakan,” kata Dedy Murti di kawasan kediaman Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2).

Menurutnya, saat rekonstruksi digelar dengan pemeran pengganti, tiba-tiba pihaknya melihat Novel sempat melintas di sana. Tapi, hal tersebut tidak jadi masalah dan tak mengganggu rekonstruksi yang dilakukan. Karena rekonstruksi tetap berlangsung hingga rampung.

Dia menyebut hasil rekonstruksi tetap bisa digunakan.

“Saat pelaksanaan di lokasi tadi di TKP kebetulan kami juga melibat ada Pak Novel, dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan-rekan penyidik dan JPU mempertanyakan dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti. Sehingga, prosesnya harus legitimate dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka berinisial Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronny dan Rahmat ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.

Editor: Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

11 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

12 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

12 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

13 jam ago

PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…

16 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

18 jam ago