Categories: Nasional

WP Laporkan Firli Cs ke Dewas KPK Terkait Pengembalian Penyidik Rossa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas KPK terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Bekti Purba ke Mabes Polri. Pelaporan itu dasarkan adanya investigasi WP mengenai polemik pengembalian Rossa oleh Pimpinan KPK.

“Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen,” kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Yudi menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan lima orang Dewas untuk membicarakan terkait polemik yang ada di internal KPK. Yudi pun berharap, Dewas dapat menindaklanjuti laporan WP.

“Saya selaku Ketua WP sudah ketemu dengan 5 orang anggota dewas langsung di ruang kerja mereka,” ucap Yudi.

Yudi menegaskan, pengembalian Rossa ke Mabes Polri tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Menurutnya, masa tugas Rossa di lembaga antirasuah baru selesai pada September 2020. Terlebih, Rossa merupakan penyidik yang mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Yudi mengungkapkan, pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rossa yang dilayangkan Polri ke KPK sebanyak dua kali, yakni pada 21 dan 29 Januari 2020. Yudi memandang, hal itu merupakan dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya hingga tuntas di lembaga antirasuah.

Kendati demikian, pimpinan KPK secara sepihak memulangkan Rossa ke instansi asalnya. Padahal kinerjanya di KPK diketahui belum selesai.

“Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020,” sesal Yudi.

Oleh karena itu, Yudi berharap Dewas dapat turun tangan menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri. Karena tindakan Firli Cs dipandang melemahkan kinerja KPK.

“Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak,” beber Yudi.

Kendati demikian, belum Dewan Pengawas belum membeberkan terkait adanya laporan ini. Namun, salah satu anggota Dewan Pengawas pada Rabu (5/2) kemarin mengaku telah menerima laporan mengenai polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

“Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut. Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai sebagaimana diamanatkan UU,” ucap anggota Dewas Albetina Ho melalui pesan singkatnya, Rabu (5/2).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait polemik pemulangan penyidik Rossa Bekti Purba ke institusi asalnya di Mabes Polri. Firli mengklaim, pengembalian Rossa ke Mabes Polri telah memenuhi prosedur yang berlaku.

“Tanggal 13 itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik, dari Kejaksaan Agung juga kita terima penarikan dua Jaksa (Yadyn Palebangan dan Sugen) penuntut umum. Kemudian, tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Rossa) apa yang tidak ada,” kata Firli di Kompleks DPR, Kamis (6/2).

Kendati demikian, soal Mabes Polri yang secara tegas menyatakan Rossa masih bertugas di KPK pun tak digubris Firli. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengklaim, pengembalian Rossa ke Mabes Polri sudah menjalin komunikask dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.

“Yang jelas kita sudah melakukan komunikasi kita bersinergi,” tukas Firli.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago