ditahan-kpk-gelar-datuk-seri-amanah-amril-mukminin-gugur
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pasca ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2) lalu, maka gelar Datuk Seri Amanah Setia Negeri yang disandang sang bupati secara otomatis gugur.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Sofian Said ketika dikonfirmasi terkait pemberian gelar Datuk Seri Amanah Setia Negeri ke Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
"Kemarin itu saat pemberian gelar, yang bersangkutan belum ada penahanan. Pemberian gelar ini karena adanya imbauan dari LAMR Provinsi setiap kepala daerah diberikan gelar Datuk Seri Amanah Setia Negeri dan yang bersangkutan berhak menerima gelar itu,'' ungkap Sofian Said.
Diutarakan Sofian Said lagi bahwa soal Warkah tersebut, itu tidak mengikat dalam arti tidak melekat saat beliau tidak menjadi Bupati Bengkalis lagi.
"Kalau memang sudah ditahan, secara otomatis warkah gelar itu akan gagal atau gugur. Itukan hanya gelar kehormatan," ucap Sofian Said.
Dalam penahanan Bupati Bengkalis ini, lanjut Sofian, LAMR Bengkalis sangat perihatin terhadap penahanan tersebut. Mudah-mudahan diberikan ketabahan atas cobaan ini.
"Kita berdoa supaya, perkara ini bisa selesai dengan baik. Harapan kami dari pemerintahan dengan kekosongan ini, pemerintah Provinsi Riau bisa langsung menunjuk pelaksana tugas Bupati supaya roda pemerintahan berjalan lancar," ungkapnya lagi.
"Apalagi dalam waktu dekat, ada hajatan Pilkada. Tentunya pemerintahan ini jangan sampai terhambat," pungkasnya.
Laporan: Erwan Sani
Editor: E Sulaiman
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…