Categories: Nasional

Wewenang Provinsi, Izin Galian C Dikeluhkan

DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Persoalan galian C di Kota Dumai masih menjadi permasalahan. Pasalnya, aktivitas galian C  atau tanah timbun yang sempat berhenti, kini kembali beraktivitas. Padahal, tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, terkait galian C, yang memiliki  kewenangan adalah Provinsi Riau. Sehingga,  pihaknya  tidak bisa banyak  berbuat. "Izinnya tidak di Dumai. Tapi,  di  Provinsi Riau. Jadi, kami tak bisa melakukan tindakan. Karena bukan kewenangan kami," kata pria yang akrap disapa RBW ini.

Sementara itu, Kasatreskirn Polres Dumai, AKP Fajri mengatakan, pihaknya belum memantau adanya aktivitas galian C di Kecamatan Dumai Selatan.  

"Nanti akan saya turunkan anggota terlebih dahulu," terangnya.

Selain itu, menurutnya, terkait kasus tersangka galian C yang diamankan di Kecamatan Medang Kampai lalu, sudah masuk  tahap  pemberkasan di Kejari Dumai. Dalam waktu dekat sudah masuk tahap P21," sebutnya.

Sementara itu,  Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Farid Mufarizal mengatakan,  terkait galian C memang saat ini tidak bisa diberi izin. Karena memang di Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) Kota Dumai maupun Provinsi Riau, tidak ada daerah pertambangan.  

"Saat ini, kita sudah koordinasi dengan pihak provinsi. Tapi, paling maksimal di Dumai hanya bisa ditetapkan  pertambangan rakyat yang luasnya hanya sekitar satu atau dua hektar," terangnya.

Jadi, pada intinya, sampai saat ini, dapat dipastikan galian C di Kota Dumai  ilegal. "Untuk kewenangan izin memang  berada di pemerintah Provinsi,  Riau. Kota Dumai  hanya bisa memberikan rekomendasi teknis," tutupnya. (azr)

Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

15 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

15 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

15 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

16 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 hari ago