wewenang-provinsi-izin-galian-c-dikeluhkan
DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Persoalan galian C di Kota Dumai masih menjadi permasalahan. Pasalnya, aktivitas galian C atau tanah timbun yang sempat berhenti, kini kembali beraktivitas. Padahal, tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, terkait galian C, yang memiliki kewenangan adalah Provinsi Riau. Sehingga, pihaknya tidak bisa banyak berbuat. "Izinnya tidak di Dumai. Tapi, di Provinsi Riau. Jadi, kami tak bisa melakukan tindakan. Karena bukan kewenangan kami," kata pria yang akrap disapa RBW ini.
Sementara itu, Kasatreskirn Polres Dumai, AKP Fajri mengatakan, pihaknya belum memantau adanya aktivitas galian C di Kecamatan Dumai Selatan.
"Nanti akan saya turunkan anggota terlebih dahulu," terangnya.
Selain itu, menurutnya, terkait kasus tersangka galian C yang diamankan di Kecamatan Medang Kampai lalu, sudah masuk tahap pemberkasan di Kejari Dumai. Dalam waktu dekat sudah masuk tahap P21," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Farid Mufarizal mengatakan, terkait galian C memang saat ini tidak bisa diberi izin. Karena memang di Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) Kota Dumai maupun Provinsi Riau, tidak ada daerah pertambangan.
"Saat ini, kita sudah koordinasi dengan pihak provinsi. Tapi, paling maksimal di Dumai hanya bisa ditetapkan pertambangan rakyat yang luasnya hanya sekitar satu atau dua hektar," terangnya.
Jadi, pada intinya, sampai saat ini, dapat dipastikan galian C di Kota Dumai ilegal. "Untuk kewenangan izin memang berada di pemerintah Provinsi, Riau. Kota Dumai hanya bisa memberikan rekomendasi teknis," tutupnya. (azr)
Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)
KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…
SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…
Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…
Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…
Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…
Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…