Categories: Nasional

Wewenang Provinsi, Izin Galian C Dikeluhkan

DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Persoalan galian C di Kota Dumai masih menjadi permasalahan. Pasalnya, aktivitas galian C  atau tanah timbun yang sempat berhenti, kini kembali beraktivitas. Padahal, tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, terkait galian C, yang memiliki  kewenangan adalah Provinsi Riau. Sehingga,  pihaknya  tidak bisa banyak  berbuat. "Izinnya tidak di Dumai. Tapi,  di  Provinsi Riau. Jadi, kami tak bisa melakukan tindakan. Karena bukan kewenangan kami," kata pria yang akrap disapa RBW ini.

Sementara itu, Kasatreskirn Polres Dumai, AKP Fajri mengatakan, pihaknya belum memantau adanya aktivitas galian C di Kecamatan Dumai Selatan.  

"Nanti akan saya turunkan anggota terlebih dahulu," terangnya.

Selain itu, menurutnya, terkait kasus tersangka galian C yang diamankan di Kecamatan Medang Kampai lalu, sudah masuk  tahap  pemberkasan di Kejari Dumai. Dalam waktu dekat sudah masuk tahap P21," sebutnya.

Sementara itu,  Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Farid Mufarizal mengatakan,  terkait galian C memang saat ini tidak bisa diberi izin. Karena memang di Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) Kota Dumai maupun Provinsi Riau, tidak ada daerah pertambangan.  

"Saat ini, kita sudah koordinasi dengan pihak provinsi. Tapi, paling maksimal di Dumai hanya bisa ditetapkan  pertambangan rakyat yang luasnya hanya sekitar satu atau dua hektar," terangnya.

Jadi, pada intinya, sampai saat ini, dapat dipastikan galian C di Kota Dumai  ilegal. "Untuk kewenangan izin memang  berada di pemerintah Provinsi,  Riau. Kota Dumai  hanya bisa memberikan rekomendasi teknis," tutupnya. (azr)

Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

KPK Segel Enam Ruangan di Kantor Bupati Kuansing, Termasuk Ruang Bupati dan Sekda

KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…

37 menit ago

SPMB SD Pekanbaru Dimulai, Orang Tua Padati Sekolah Meski Pendaftaran Online

SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…

1 jam ago

Diduga Lecehkan Dua Karyawati, Manajer Swalayan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…

3 jam ago

Respons Cepat Polsek Cerenti, Empat Rakit PETI Dimusnahkan di Desa Pulau Busuk

Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…

4 jam ago

Indro, Gajah Andalan Flying Squad Tesso Nilo, Tutup Usia di Tengah Penanganan Medis

Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…

4 jam ago

Prancis Diunggulkan Tekuk Swedia, Trio Mbappe-Dembele-Olise Jadi Ancaman

Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…

4 jam ago