Categories: Nasional

Dua Remaja Curi Sepeda Motor Siswa

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kasus pencurian sepeda motor di Kota Dumai semakin hari semakin meningkat. Kali korban di ketahui seorang siswa di salah satu sekolah di Kota Dumai. Mirisnya pelaku juga diketahui masih di bawah umur.

Dua remaja tersebut berinisial WP(16) dan YZ (17). Kini ia harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka berdua melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. 

Kedua pelaku diamankan pihak Kepolisian, Ahad (1/12) lalu berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bukit Kapur. Kedua remaja pengangguran itu tidak berkutik saat diamankan petugas, dimana kedua tertangkap tangan sedang mengendarai sepeda motor korban. 

"Penangkapan terhadap pelaku tidak membutuhkan waktu lama, dihari yang sama saat dilaporkan, pelaku langsung berhasil diamankan," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur, AKP Tumara, Kamis (5/12).

Ia mengatakan  aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku berlangsung pada 22 November 2019 lalu, sekira pukul 11.00 WIB. Korban atau pemilik sepeda motir Vega R, Andika Syahputra hendak pulang dari sekolah mengetahui sepeda motor yang di parkirkan belakangan sekolahnya tidak ada lagi. 

"Korban sempat berusaha mencari bersama rekannya sekeliling sekolah, namun tidak ditemukan juga. Atas hal itu korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur," ujarnya 

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur penyelidikan dilapangan. Benar saja, akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Pada saat bersamaan pelaku sedang mengendarai sepeda motor korban, tanpa membuang waktu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 unit sepeda motor dan pelaku mengakui bahwa aksi itu telah dilakukan sebanyak 2 kali. Meski demikian kita masih melakukan pengembangan," jelas Kapolsek. 

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti 3 unit sepeda motor diduga hasil pencuriannya telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih mendalam. "Mereka berdua dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman bisa di atas empat tahun," tutupnya.(hsb)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

9 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

11 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

12 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago