Rocky Cuma Mengkritik
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengamat politik Ujang Komaruddin kurang setuju dengan rencana politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang melaporkan Rocky Gerung ke polisi karena ucapannya di Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa (3/12) kemarin.
Gerung dalam pernyataannya terkesan menyebut presiden tidak mengerti Pancasila. Akibatnya, Junimart yang juga hadir sebagai pembicara malam itu, berpikiran memperkarakan Gerung.
"Orang mengkritik tidak bisa dan tidak boleh dipidanakan. Yang boleh dipidanakan adalah penghinaan. RG bisa saja konteksnya mengkritik, bukan menghina," ujar Ujang kepada JPNN.com, Kamis (5/12).
Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini kemudian mengingatkan Presiden Joko Widodo maupun tokoh-tokoh dari partai pendukungnya untuk lebih bijaksana dalam menilai kritikan. Jangan mudah memperlihatkan sikap baperan, karena tidak baik bagi penilaian publik.
"Baik Jokowi maupun partai pendukungnya, jangan baperan. Masyarakat saya yakin akan semakin simpati kalau pemerintah terlihat sabar menghadapi kritikan," ucapnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini juga mengingatkan, pemimpin hebat adalah pemimpin yang tetap fokus memberikan kinerja dan mengayomi masyarakat, meski kritikan hebat gencar diterima.
"Justru pemimpin hebat adalah ketika dia berjiwa besar dalam menghadapi kritikan-krtikan keras yang mengenainya. Saya kira para pejabat sudah mengetahui hal ini, namun bagi beberapa orang mungkin sulit untuk dilakukan secara terus menerus," pungkas Ujang. (gir/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Tim Jatanras Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial IYS yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus…
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Riau mencapai 58 persen. Sebanyak 1.063 unit sedang dikerjakan dan…
Pawai taaruf MTQ ke-44 Riau di Kuansing diperkirakan diikuti 10 ribu peserta. Selain jalan kaki,…
Pemkab Inhil menertibkan kios di kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah Tembilahan. Pedagang direlokasi…
Kasus DBD di Bengkalis mencapai 349 kasus hingga Mei 2026. Tiga warga Desa Kembung Luar…
Tunggakan pajak kendaraan di Kampar mencapai Rp60,26 miliar. Samsat Bangkinang mengoptimalkan Program Tanjak untuk memudahkan…