pimpinan-kpk-mesti-patuhi-putusan-mk
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Desakan agar KPK tidak memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) mulai disuarakan masyarakat sipil. Sebab, ditengarai banyak nama-nama berintegritas yang masuk dalam daftar TMS tersebut. Mulai dari 7 kasatgas penyidik hingga pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK.
Anggota Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana mengatakan nama-nama pegawai TMS yang beredar di kalangan masyarakat memiliki jejak rekam luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, khususnya kasatgas penyidik, tercatat pernah menangani kasus-kasus kakap. Seperti korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang luar biasa," kata Kurnia dalam pernyataan sikap Koalisi Save KPK, kemarin.
Menurut koalisi, pimpinan KPK harus patuh pada putusan MK yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri. Lebih jauh, koalisi menilai ancaman pemberhentian pegawai yang tidak lolos TWK merupakan bagian yang terpisahkan dari 'penghancuran' KPK. Koalisi menilai Ketua KPK Firli Bahuri memiliki kepentingan agenda pribadi untuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar di KPK.(tyo/jpg)
PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…
Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.
Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.
memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?
Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…
Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…