Site icon Riau Pos

DJSN: Mayoritas Penunggak Iuran BPJS Kesehatan PBPU Kelas III

Anggota DJSN, Angger Yuwono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9). (Igman Ibrahim/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan membengkaknya defisit anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikarenakan banyaknya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang menunggak. DJSN menyebut, yang paling banyak menunggak ialah peserta mandiri dari kelas III.

Data DJSN menunjukkan, jumlah peserta yang terdaftar sebagai PBPU mencapai sekitar 32 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 55 persen saja yang telah membayarkan iurannya kepada BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya menunggak.

“45 persennya tidak bayar iuran sehingga dikatakan tidak aktif. Mereka dikatakan peserta, tapi tidak aktif. Karena tidak bayar iuran, berarti defisitnya makin bertambah,” kata Anggota DJSN, Angger Yuwono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).

Dia mengungkapkan, peserta PBPU yang paling banyak menunggak berasal dari peserta kelas III. Bisa dipahami, pasalnya peserta yang terdaftar kelas tersebut paling banyak dibandingkan dua kelas lainnya. Sebagai konsekuensinya, jumlah penunggaknya jadi lebih besar.

“Mayoritas (penunggak) itu di kelas III. Kelas III itu kalau gak salah (pesertanya) itu jumlahnya 22 juta. Kelas I itu 4 juta, dan kelas II sekitar 6 juta,” bebernya.

Menurut Angger, peserta PBPU yang kesulitan membayar iuran sejatinya bisa saja mendaftarkan diri sebagai peserta bantuan iuran (PBI) atau peserta dari kalangan tidak mampu. Asalkan, peserta harus bisa menunjukkan bahwa mereka memang berhak untuk iurannya dibiayai oleh negara.

Adapun jumlah peserta yang terdaftar pada PBI saat ini telah mencapai 132 juta orang baik di pemerintah pusat maupun daerah. Peserta yang iurannya dibayarkan penuh oleh negara ini hanya untuk kalangan tidak mampu.

“PBI itu ada yang sebenernya bukan peserta PBI, tapi mem-PBI-kan diri. Orang yang sepertinya kaya, tapi ngaku miskin. Ada juga yang miskin, tapi tidak mendapatkan PBI. PR kepada pemerintah dan BPJS untuk melakukan cleansing data membenarkan pendataan mana yang harus PBI dan yang harus tidak,” tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Exit mobile version