Categories: Nasional

Miliki Senjata Api Rakitan, Petani Sawit di Rohul Ditangkap

TANDUN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) terus berupaya menekan tingkat kriminalitas. Ini dibuktikan dengan berhasil mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal beserta amunisi yang dididuga milik seorang petani di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul) berinisial IW (40).

IW ditangkap di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit milik warga setempat. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto bersama anggota, Senin (4/7/2022) malam. Bersama Iw, polisi juga mengamankan senpi beserta Sembilan butir amunisi.  Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

‘’Iya, benar. Sekarang pelaku pelaku bersama senpi dan amunisinya diamankan oleh Polsek Tandun, Senin (4/7) malam. Untuk lebih lanjut perkembangan penyelidikan terhadap kepemilikan senpi itu, silakan konfirmasi Kapolsek Tandun,’’ ungkap Eko Wimpiyanto Hardjito menjawab Riaupos.co, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (5/7), mengungkapkan IW yang berhasil ditangkap oleh pihaknya, Senin (4/7) malam, diduga memiliki senpi rakitan beserta 9 (sembilan) butir amunisi.

Menurutnya, penyidik Polsek Tandun masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka IW di Mapolsek Tandun. Di mana dia, merupakan salah seorang petani kelapa sawit di Desa Kumain, Kecamatan Tandun yang diamankan di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit milik masyarakat setempat.

Ulik menyebutkan kronologi penangkapan terhadap tersangka IW, berawal Senin (4/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Tandun  sedang melaksanakan tugas patroli rutin di areal Bukit Suligi Tandun. Lalu personel mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang warga Desa Kumain diduga memiliki senpi rakitan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya bersama personel Polsek Tandun langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku IW sedang berada di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit masyarakat, dan langsung dilakukan menangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.

Dikatakan Ulik, IW berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Ketika dilakukan penggeledahan pihaknya  berhasil menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan dan amunisi sebanyak sembilan butir dan mengamankan 1 buah tas sandang, 1 buah dompet dan 1 buah tang.

‘’Saat ini tersangka inisial IW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ tegasnya.

Disinggung apakah pelaku pernah melakukan aksi tindak pidana curas dan curat di wilayah hukum Polres Rohul, Ulik menjelaskan dari hasil interogasi penyidik, pelaku IW mengaku tidak pernah melakukan aksi kejahatan menggunakan senpi rakitan tersebut.

‘’Di hadapan penyidik, tersangka IW mengaku tidak pernah melakukan aksi kejahatan, dan bahkan sampai sekarang yang bersangkutan (tersangka IW, red), tidak tahu dari mana asal senpi rakitan yang dimiliknya tersebut,’’ tegas Kapolsek, tersangka IW akan dijerat ke dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Dumai, 11 Lokasi Sudah Digeledah

Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita…

4 jam ago

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

2 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

2 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

2 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

2 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago