Categories: Nasional

Sejumlah Aset Diserahkan ke Pemkab

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Siak menerima penyerahan aset bangunan dari Pemerintah Pusat yang telah direvitalisasi.

Sejumlah proyek bangunan yang diserahkan di antaranya  tiga unit sistem penyediaan air minum (SPAM),  dua ruang terbuka hijau (RTH) dan bangunan cagar budaya Tangsi Belanda.

Penyerahan bangunan tersebut melalui penandatanganan berita acara serah terima  barang milik negara dari Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Hidayat Sumadilaga dengan Bupati Siak Alfedri di ruang rapat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (1/11).

 Bupati Siak Alfedri atas nama pemerintah daerah dan masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Dirjen Cipta Karya atas bantuan yang sudah diberikan dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau.  

Dikatakan Alfedri, proyek infrastruktur yang diserahterimakan tersebut berupa unit SPAM di Kecamatan Dayun, pekerjaan pipa distribusi 2015, SPAM di Kecamatan Sabak Auh 2017 dan 2018, SPAM Kecamatan Lubuk Dalam 2017 dan 2018, RTH di Kecamatan Kandis 2017, RTH Kecamatan Siak 2017, serta pembangunan Tangsi Belanda di Kecamatan Mempura 2018 yang juga merupakan bagian dari program pengembangan Kota Pusaka.

"Harapan kami, ke depannya mohon dukungan dari Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dan Balai Pemukiman prasarana wilayah Riau berupa SPAM indoor di Kecamatan Siak, yang sudah kami usulkan melalui Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak," ungkap Alfedri.

Selain itu, Alfedri yang didampingi Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak Irving Kahar meminta dukungan Kementerian PUPR dalam merevitalisasi sejumlah bangunan cagar budaya peninggalan Kesultanan Siak.

 Berkenaan dengan ditetapkannnya Siak Sriindrapura sebagai kota pusaka pada 15 Desember 2017 yang lalu. Kota Siak Sri Indrapura dan Kota Mempura sebut Alfedri, juga telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,  berdasar surat keputusan Menteri nomor 164/M/2018  tanggal 9 Juli 2018.

"Pemerintah daerah juga mengharapkan Bapak Dirjen Cipta Karya untuk berkenan hadir pada peresmian Tangsi Belanda maupun peresmian Istana Peraduan nanti", harap Alfedri.

Selain itu, Alfedri juga menyatakan, kesiapan Pemkab untuk bekerja sama dalam bentuk kegiatan lainnya, termasuk rencana pembangunan SPAM Indoor di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB)  di Kecamatan Sungai Apit.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

21 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

21 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

21 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

22 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago