Categories: Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan JC Wahyu Setiawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, harus bersiap mendekam lama di tahanan. Kemarin (3/8) keduanya dituntut bersalah dalam perkara suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.

Jaksa KPK menuntut hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Wahyu. Selain itu, meminta hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun. Terhadap Tio, jaksa menuntut hakim menghukum mantan anggota Bawaslu tersebut dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dan Tio dinilai bersama-sama melakukan korupsi sesuai pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK Takdir Suhan memaparkan, berdasar bukti-bukti dan keterangan saksi selama persidangan, Wahyu dan Tio terbukti menerima suap dari Harun Masiku bersama dengan kader PDIP Saeful Bahri secara bertahap. Totalnya setara Rp 600 juta. Perinciannya, SGD 19 ribu dan SGD 38,35 ribu.

”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa dalam amar tuntutan yang dibacakan secara virtual. Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Dalam tuntutan setebal 332 halaman tersebut, jaksa juga meminta hakim untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan penasihat hukum Wahyu. Menurut jaksa, Wahyu merupakan pelaku utama dalam perkara itu. Dengan demikian, permohonan JC tersebut dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04/2011.

SEMA itu mengatur beberapa syarat JC. Di antaranya, pemohon bukanlah pelaku utama. Juga, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peran lebih besar.

Tony Akbar Hasibuan, tim penasihat hukum Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya melihat tuntutan untuk kliennya berbeda dengan dakwaan. Di dalam dakwaan, menurut Tony, jaksa menyatakan bahwa Wahyu menerima hadiah atau janji untuk pengurusan PAW. ”Namun, tuntutan (jaksa) tidak jelas, apakah PAW, pergantian calon terpilih, atau pengalihan suara ke Harun Masiku?” ujarnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago