JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, harus bersiap mendekam lama di tahanan. Kemarin (3/8) keduanya dituntut bersalah dalam perkara suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku.
Jaksa KPK menuntut hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Wahyu. Selain itu, meminta hakim mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun. Terhadap Tio, jaksa menuntut hakim menghukum mantan anggota Bawaslu tersebut dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wahyu dan Tio dinilai bersama-sama melakukan korupsi sesuai pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK Takdir Suhan memaparkan, berdasar bukti-bukti dan keterangan saksi selama persidangan, Wahyu dan Tio terbukti menerima suap dari Harun Masiku bersama dengan kader PDIP Saeful Bahri secara bertahap. Totalnya setara Rp 600 juta. Perinciannya, SGD 19 ribu dan SGD 38,35 ribu.
”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa dalam amar tuntutan yang dibacakan secara virtual. Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Dalam tuntutan setebal 332 halaman tersebut, jaksa juga meminta hakim untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan penasihat hukum Wahyu. Menurut jaksa, Wahyu merupakan pelaku utama dalam perkara itu. Dengan demikian, permohonan JC tersebut dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04/2011.
SEMA itu mengatur beberapa syarat JC. Di antaranya, pemohon bukanlah pelaku utama. Juga, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peran lebih besar.
Tony Akbar Hasibuan, tim penasihat hukum Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya melihat tuntutan untuk kliennya berbeda dengan dakwaan. Di dalam dakwaan, menurut Tony, jaksa menyatakan bahwa Wahyu menerima hadiah atau janji untuk pengurusan PAW. ”Namun, tuntutan (jaksa) tidak jelas, apakah PAW, pergantian calon terpilih, atau pengalihan suara ke Harun Masiku?” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Pemkab Bengkalis membuka seleksi Komisaris PT BLJ. Empat peserta mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan…
Abrasi yang melanda Kuala Enok selama tiga hari merusak 20 bangunan dan fasilitas umum. Kerugian…
Kesaksian UAS di sidang Abdul Wahid mengungkap perjalanan politik, dukungan Pilgub Riau, hingga konflik kepemimpinan…
Pameran Khat Melayu dan Re-Imaji Lancang Kuning di Galeri Hang Nadim hadirkan karya seni yang…
PLN UIP Sumbagteng menggelar Fun Walk dalam Wellbeing Day di Bukittinggi untuk memperkuat kesehatan, sinergi,…
Senat Universitas Riau menetapkan delapan bakal calon rektor periode 2026-2030. Tahap penyaringan dan penetapan tiga…