Categories: Nasional

Terbukti Asusila, Ketua KPU Dicopot

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hasyim Asyari resmi dicopot dari posisinya selaku Ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Hal itu berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 90 Tahun 2024 yang dibacakan, Rabu (3/7).

Putusan tegas itu diambil setelah Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dari proses persidangan, didapatkan fakta bahwa dalil yang diadukan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT dinyatakan terbukti.

Hasyim secara meyakinkan terbukti menggunakan kekuasaan untuk mendekati korban, menyalahgunakan fasilitas negara, memiliki hubungan khusus dengan korban, hingga melakukan hubungan badan secara paksa dengan korban.

 

Anggota DKPP Dewi Pettalolo menjelaskan, rangkaian hubungan Hasyim dengan korban bermula sejak pertemuan keduanya dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) PPLN di Bali pada 29 Juli 2023. Pascapertemuan, Hasyim menggunakan posisinya untuk mengagendakan pertemuan lanjutan bersama korban dengan dalih membahas pemilu.

 

Sebagai bawahan, korban tak kuasa menolak agenda pertemuan. Tak hanya pertemuan di Jakarta, Hasyim juga terus menjalin hubungan saat korban kembali ke Belanda. Melalui pesan WhatsApp, dia juga melontarkan pesan-pesan dengan bahasa yang menjurus pada hasrat seksual.

Puncaknya, saat Bimtek PPLN kembali digelar di Belanda pada 3 Oktober 2023, Hasyim meminta korban menemuinya di kamar salah satu hotel di Amsterdam. Di situ, dia memaksa korban melayani hasrat seksualnya. Sempat menolak, korban kemudian tak bisa melawan dengan dijanjikan dinikahi.

Selain itu, melalui pernyataan tertulis bermaterai, Hasyim menjanjikan sejumlah hal. Mulai dari balik nama apartemen di kawasan Kuningan Jakarta atas nama korban, uang bulanan dan tiket pesawat Rp30 juta per bulan, menelepon minimal 1 kali sehari, hingga tidak menikah dengan perempuan lain.

Tak hanya itu, jika poin perjanjian tersebut tidak dilaksanakan, Hasyim juga menyepakati uang kompensasi sebesar Rp4 miliar. Dewi menekankan, apa yang dilakukan Hasyim tidak bisa dibenarkan. “DKPP menilai tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan,” ujarnya.

Selain itu, tindakan itu juga tidak patut dilakukan oleh orang yang telah berkeluarga. Dewi menambahkan, Hasyim telah melanggar banyak norma dalam Peraturan DKPP. Antara lain pelanggaran atas azas integritas, profesionalitas, keadilan, hingga ketertiban sosial.

DKPP juga memberikan penekanan, meski korban melayani, itu tidak bisa disebut persetujuan. Sesuai pernyataan ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dalam hubungan relasi kuasa, ada interaksi yang tidak seimbang.

Sementara itu, CAT yang hadir dalam pembacaan putusan mengapresiasi putusan DKPP yang telah memecat Hasyim. Baginya itu keputusan yang adil. “Saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya,” ujarnya.

CAT menuturkan, apa yang dialaminya tidak mudah. Motivasinya untuk mengungkap apa yang dialami kerap kali naik turun. “Tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” ujarnya.

Dia berharap, apa yang dilakukannya bisa menjadi inspirasi bagi para perempuan lain yang mungkin berada di posisinya. Yakni untuk berani bersuara dan memperjuangkan keadilan.

Di tempat berbeda, Hasyim Asyari tidak mau berkomentar banyak. Dia menginsyaratkan bakal menerima putusan DKPP. “Saya mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hasyim hanya menyampaikan permohonan maaf jika selama berinteraksi ada kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan. Perihal proses penunjukkan nama ketua yang baru, baik Hasyim maupun komisioner lainnya belum mau berkomentar.

Lingkungan Istana buka suara terkait putusan DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut. Menurut dia, DKPP adalah lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari aparatur Penyelenggara Pemilu.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” katanya, Rabu (3/7) malam. Beredar kabar surat Keputusan Presiden itu sudah siap diteken Joko Widodo.

Ari mengatakan pemerintah memastikan Pilkada Serentak 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal. Adanya keputusan pemberhentian orang nomor satu di KPU itu, tidak akan menganggu jadwal Pilkada Serentak 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi. Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.(far/wan/das)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Bayu Saputra

Share
Published by
Bayu Saputra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

13 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

13 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

14 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

14 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago