pernah-masuk-penjara-qomar-banyak-petik-pelajaran-berharga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelawak Qomar yang juga seorang dosen, sempat masuk penjara dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu saat mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes, 2017 silam.
Kini pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu telah resmi bebas sejak beberapa bulan lalu dan kembali beraktivitas normal seperti biasanya. Personel grup lawak Empat Sekawan tersebut bahkan sudah kembali mengajar lagi sebagai dosen di FKIP Universitas As Syafiiyah Jatiwaringin, Jakarta Timur, tapi dengan sistem kuliah online.
“Alhamdulillah sejak 30 Juli, Kementerian Hukum dan HAM sudah mengizinkan saya boleh pulang kembali lagi bersama keluarga. Ini school of life,” kata Qomar saat ditemui di bilangan Senayan Jakarta.
Kasus pidana yang sempat dialaminya menjadi pelajaran berharga untuk dia lebih baik dalam meniti kehidupan. “Saya punya prinsip setiap orang adalah guru dan setiap tempat adalah sekolahan. Proses kemarin adalah school of life,” tutur Qomar.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat dirinya masuk penjara, Qomar sempat berpesan kepada keluarganya. Ia meminta memasrahkan semuanya kepada Tuhan. Karena garis takdir hidup setiap orang tidak pernah ada yang tahu.
Qomar meminta keluarganya mencintai dirinya dan barang-barang yang dimiliki sekedarnya saja. Sebab pada waktunya nanti pasti akan kembali kepada Sang Penguasa Langit dan Bumi.
“Saya bilang sama keluarga kalau punya mobil, taruh di garasi jangan taruh di hati. Karena jika seumapa mobil itu hilang, dia akan merasa kehilangan. Siapa yang merasa memiliki, ia akan merasa kehilangan,” kata Qomar menirukan pesan yang disampaikannya kepada keluarga.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…