Categories: Nasional

Katy Perry Cs Harus Bayar Rp39,4 M

(RIAUPOS.CO) — Katy Perry merilis lagu “Dark Horse” pada enam tahun lalu. Lagu itu pula yang membuat dia mendapatkan satu nominasi Grammy Award 2013.
Tapi kini, siapa sangka saat ini lagu itu justru membuat Perry, kolaborator, dan labelnya, Capitol Records, harus membayar sejumlah uang. Ini setelah juri di pengadilan telah memutuskan bahwa “’Dark Horse” menjiplak lagu berjudul “Joyful Noise” yang ditulis dan dibawakan Marcus Gray pada 2008.

Total yang harus dibayar adalah 2,78 juta dolar AS (Rp39,4 miliar). Ikut andil dalam penulisan lirik dan menyanyikannya, Perry harus membayar 550 ribu dolar AS (Rp7,8 miliar) kepada rapper Gospel dengan nama panggung Flame itu. Sedangkan sebagian besar sisanya dibayar Capitol Records dan kolaborator lain.

Michael A Kahn, pengacara Gray, serta dua co-writer lagu itu, Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu, mengungkapkan bahwa mereka berhak mendapat royalti hingga 20 juta dolar AS (Rp283,8 miliar). Sebab, “’Dark Horse” memuat 45 persen riff ritme instrumental “Joyful Noise”’.

“Para terdakwa ini menghasilkan jutaan dolar dari pelanggaran hak cipta. Mereka meminta bagian yang adil dari keuntungan para terdakwa. Tidak semuanya,’’ ujar Kahn sebagaimana dilansir dari USA Today.

Menurut dia, ’’Dark Horse” berhasil meraup pendapatan lebih dari 41 juta dolar AS (Rp581,7 miliar) dari lagu itu sendiri plus album dan penjualan DVD konser. Sedangkan Perry mengantongi 2,4 juta dolar AS (Rp34 miliar). Namun, pengacara Capitol Records mengaku bahwa pendapatan itu belum dipotong biaya produksi dan promosi sebanyak 650 ribu dolar AS (Rp9,2 miliar).

Gray dan dua co-author Joyful Noise” kali pertama melaporkan pelanggaran hak cipta atas lagu itu lima tahun lalu. Mereka menuduh Perry dan lima produsernya mencuri riff kunci musik 16 detik dari lagu ’’Joyful Noise’’.

Pengacara Perry, Christine Lepera, berpendapat bahwa penulis “Dark Horse” belum pernah mendengar lagu itu. Elemen dalam riff itu seharusnya bisa digunakan untuk semua penulis lagu. Namun, pengacara Gray berhasil meyakinkan bahwa lagu ’’Joyful Noise’’ terkenal. Dibuktikan dengan jutaan viewers di YouTube dan pendengar di Spotify.

Menurut pengacara Perry, pihak Gray hanya berhak mendapat 360 ribu dolar AS (Rp 5,1 miliar). “Mereka berusaha mendapatkan uang sebanyak-banyaknya,” kata pengacara terdakwa Aaron M Wais kepada juri sebagaimana dilansir dari USA Today.
“Alasan mengapa orang membeli album Katy Perry, membeli lagu Katy Perry, adalah karena itu Katy Perry. Kalau Anda menggantinya dengan artis yang tidak dikenal, Anda pikir itu akan laris?” urai Wais sebagaimana dilansir dari Telegraph.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Firman Agus

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

5 jam ago

Sembunyi di Parit, Terduga Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk Polisi

Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…

5 jam ago

Kemiskinan Pekanbaru Ditarget Turun dari 3,1 Persen Jadi 2 Persen dalam Tiga Tahun

Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…

5 jam ago

Tender Batal, Pembangunan Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Kembali Tertunda

Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…

5 jam ago

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago