Categories: Nasional

Katy Perry Cs Harus Bayar Rp39,4 M

(RIAUPOS.CO) — Katy Perry merilis lagu “Dark Horse” pada enam tahun lalu. Lagu itu pula yang membuat dia mendapatkan satu nominasi Grammy Award 2013.
Tapi kini, siapa sangka saat ini lagu itu justru membuat Perry, kolaborator, dan labelnya, Capitol Records, harus membayar sejumlah uang. Ini setelah juri di pengadilan telah memutuskan bahwa “’Dark Horse” menjiplak lagu berjudul “Joyful Noise” yang ditulis dan dibawakan Marcus Gray pada 2008.

Total yang harus dibayar adalah 2,78 juta dolar AS (Rp39,4 miliar). Ikut andil dalam penulisan lirik dan menyanyikannya, Perry harus membayar 550 ribu dolar AS (Rp7,8 miliar) kepada rapper Gospel dengan nama panggung Flame itu. Sedangkan sebagian besar sisanya dibayar Capitol Records dan kolaborator lain.

Michael A Kahn, pengacara Gray, serta dua co-writer lagu itu, Emanuel Lambert dan Chike Ojukwu, mengungkapkan bahwa mereka berhak mendapat royalti hingga 20 juta dolar AS (Rp283,8 miliar). Sebab, “’Dark Horse” memuat 45 persen riff ritme instrumental “Joyful Noise”’.

“Para terdakwa ini menghasilkan jutaan dolar dari pelanggaran hak cipta. Mereka meminta bagian yang adil dari keuntungan para terdakwa. Tidak semuanya,’’ ujar Kahn sebagaimana dilansir dari USA Today.

Menurut dia, ’’Dark Horse” berhasil meraup pendapatan lebih dari 41 juta dolar AS (Rp581,7 miliar) dari lagu itu sendiri plus album dan penjualan DVD konser. Sedangkan Perry mengantongi 2,4 juta dolar AS (Rp34 miliar). Namun, pengacara Capitol Records mengaku bahwa pendapatan itu belum dipotong biaya produksi dan promosi sebanyak 650 ribu dolar AS (Rp9,2 miliar).

Gray dan dua co-author Joyful Noise” kali pertama melaporkan pelanggaran hak cipta atas lagu itu lima tahun lalu. Mereka menuduh Perry dan lima produsernya mencuri riff kunci musik 16 detik dari lagu ’’Joyful Noise’’.

Pengacara Perry, Christine Lepera, berpendapat bahwa penulis “Dark Horse” belum pernah mendengar lagu itu. Elemen dalam riff itu seharusnya bisa digunakan untuk semua penulis lagu. Namun, pengacara Gray berhasil meyakinkan bahwa lagu ’’Joyful Noise’’ terkenal. Dibuktikan dengan jutaan viewers di YouTube dan pendengar di Spotify.

Menurut pengacara Perry, pihak Gray hanya berhak mendapat 360 ribu dolar AS (Rp 5,1 miliar). “Mereka berusaha mendapatkan uang sebanyak-banyaknya,” kata pengacara terdakwa Aaron M Wais kepada juri sebagaimana dilansir dari USA Today.
“Alasan mengapa orang membeli album Katy Perry, membeli lagu Katy Perry, adalah karena itu Katy Perry. Kalau Anda menggantinya dengan artis yang tidak dikenal, Anda pikir itu akan laris?” urai Wais sebagaimana dilansir dari Telegraph.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Firman Agus

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kepesertaan JKN di Inhil Capai 98,64 Persen, Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…

2 jam ago

Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Tiba Selamat di Makkah

Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…

8 jam ago

SMAN 2 Rengat Kokoh di Puncak Putaran Pertama Riau Pos-HSBL

Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.

11 jam ago

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

13 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

14 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

14 jam ago