Categories: Nasional

WNI Dilarang Masuk Jepang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Jepang membuat kebijakan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru atau Covid-19. Jepang melarang masuk warga dari 49 negara, termasuk Indonesia. Larangan itu mulai berlaku pada 3 April 2020 pukul 00.00 waktu setempat.

Lewat kebijakan terkait perlintasan orang yang dirilis pada 1 April 2020, semua warga negara asing yang pernah berada atau berkunjung di negara-negara tersebut termasuk Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Jepang tidak diizinkan masuk Jepang kecuali dalam kondisi darurat.

"Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 April 2020 pukul 00.00 waktu Jepang, berlaku juga bagi pendatang yang berangkat dari Indonesia sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, serta tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai," demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melalui situs resminya.

Sebagai pengecualian, kebijakan ini tidak diterapkan bagi WNI dengan status penduduk tetap, memiliki suami/istri warga negara Jepang, memiliki suami/istri penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang dan mengisi izin masuk kembali (re-entry permit) sampai dengan 2 April 2020. Namun, apabila dia keluar dari Jepang setelah 3 April 2020, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang.

Penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau penduduk tetap khusus, tak dilarang masuk ke Jepang.

WNI yang masuk pada kategori yang dikecualikan saat tiba di Jepang akan diminta menjalani tes PCR di bandara ketibaan dan melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina selama 14 hari. Selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.

Kemudian, mereka juga tidak boleh menggunakan sarana transportasi umum dari bandara ke tempat karantina tersebut.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan bebas visa (visa waiver), visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

8 jam ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

9 jam ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

9 jam ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

9 jam ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

10 jam ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

10 jam ago