Categories: Nasional

Badan Standar Nasional Pendidikan Resmi Dibubarkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pengamat Pendidikan dan mantan Anggota BNSP Doni Koesoema A. pun menyampaikan pandangannya terkait hal ini. Dia mengungkapkan bahwa keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi ini sebelumnya diatur di dalam Pasal 35 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Lalu, aturan ini digantikan dengan PP 57/2021 yang tidak menyinggung tentang pengaturan badan standardisasi. Sejak itu, secara otomatis BSNP tidak ada lagi karena tidak ada pasal yang mencantumkan badan standarisasi di PP 57/2021.

"Maka otomatis keberadaan BNSP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi," tuturnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/9/2021).

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 pun menyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Faktanya, Pasal 34 PP 57/2021 membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, namun Permendikbudristek 28/2021 hanya mengutip pasal 34 ayat 4 yang pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri.

"Pengaturan ini (Permendikbudristek) bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas (badan standarisasi diatur PP, PP 57/202 tidak mengaturnya)," ucapnya.

Jadi menurutnya, peraturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini. Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas.

"Saya mendesak agar Presiden Joko Widodo selaku pemimpin pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi PP 57/2021 dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan ke dalam pasal pengaturan di dalam PP 57/2021 sebagai badan yang mandiri dan profesional," tutupnya.(*)

Sumber: Jawapos.co

Editor: EKa G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

11 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

11 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

12 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

12 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

13 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

1 hari ago