PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mulai hari ini (1/7), besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali diubah. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sempat membatalkan aturan kenaikan iuran yang tertera dalam Perpres No 75 Tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra saat konferensi pers secara virtual.
Ia mengungkapkan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana perubahan iuran ini berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Berdasarkan aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Sedangkan iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian untuk iuran mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta perbulan. Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.
"Mandiri kelas III iuran per peserta sebenarnya Rp42 ribu, tapi selama tahun 2020, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp16.500 per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan," kata Ade, Selasa (30/6).(a)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…