Categories: Pekanbaru

Ratusan Pengendara dengan Knalpot Brong Ditindak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau beserta jajaran sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Termasuk jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Dimana, selama tiga hari pelaksanaan KRYD dijalankan, direktorat yang dipimpin Kombes Pol Firman Darmansyah tersebut telah menilang sebanyak 363 pengendara karena menggunakan knalpot brong.

Hal itu terungkap dalam pers rilis yang digelar Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Ditlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, serta beberapa pejabat dari Ditlantas Polda Riau.

Pantauan Riau Pos terdapat ratusan knalpot brong yang di susun tepat di depan Kantor Ditlantas Polda Riau, Jalan Senapelan, Pekanbaru. Selain itu, tampak juga beberapa kendaraan roda dua yang ditahan, dikarenakan menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki surat-surat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat. Terlebih dalam waktu dekat umat muslim menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto.

Sunarto kemudian mencontohkan, gangguan yang di timbulkan oleh pengguna kendaraan dengan knalpot brong akan sangat terasa pada pelaksanaan ibadah salat. Baik itu salat wajib 5 waktu, maupun ibadah Salat Tarawih.

Diungkapkan Kombes Sunarto, penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang  menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan. Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang. Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan.

"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ajaknya.

Direktur Lantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan. Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22/2009.(nda)

 

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago