pencuri-kotak-amal-disanksi-bersihkan-masjid
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria tua terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Hal itu dikarenakan dirinya melakukan pencurian kotak amal di satu masjid di Bukit Raya.
Lelaki tua itu harus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Bukit Raya. Kepada penyidik mengatakan, telah melakukan pencurian kotak amal sebanyak dua kali. Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Selamat mengatakan, pak tua itu diamankan, Kamis (30/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kepada kami mengatakan sudah melakukan dua kali. Pertama, di salah satu masjid Jalan Kasah sebanyak Rp130 ribu. Selanjutnya di Masjid Muhsinin dengan total Rp1,2 juta," paparnya.
Atas kejadian itu, pihak masjid tidak melapor. Namun, karena warga mengamankan maka pihaknya mencoba menginterogasi. Pak tua pun mendapat sanksi sosial untuk membersihkan masjid.
"Ia mengambil uang di kotak amal dengan jenis recehan. Karena sudah diambil pihak masjid saat Salat Jumat lalu. Sementara itu saat dicuri kotak amal tersebut tidak dikunci dan baru sekali terjadi pencurian di masjid tersebut," tuturnya.
Ia mengatakan belum lama ini pun telah diamankan pelaku pencurian. Namun dilepas lagi.
"Pekan lalu ada kami tangkap pelaku pencurian kotak amal yaitu RF. Namun karena yang dicurinya Rp20 ribu, jadi kami lepas dan menimbang untuk tindak pidana ringan itu Rp2,5 juta," ungkapnya.(s)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…