Categories: Pekanbaru

Hindari Sanksi Keterlambatan Pengesahan APBD 2022

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah, pengesahan APBD paling lambat dilaksanakan pada 30 November. Itu artinya, tersisa dua hari lagi untuk pengesahan APBD 2022 Kota Pekanbaru.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka akan ada pihak yang dikenakan sanksi. Jika penyebabnya kepala daerah, maka yang kena sanksi kepala daerah. Sebaliknya, kalau penyebabnya DPRD, maka DPRD yang kena sanksi.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menegaskan, hingga saat ini, pengesahan R-APBD 2022, masih sesuai jadwal Banmus DPRD Pekanbaru. ’’Belum ada perubahan, masih sesuai jadwal Banmus, antara 29 atau 30 November ini,’’ kata Nofrizal, Ahad (28/11).

Untuk menggesa penge­sahan ini, disampaikan Nofrizal, Ahad (28/11) ada pertemuan antara DPRD Pe­kanbaru dengan TAPD Pemko Pekanbaru. ’’Sore ini (Ahad petang, red) akan dilakukan pembahasan Banggar bersama Ketua TAPD," jelasnya.

Nofrizal mengharapkan, pembahasan R-APBD Tahun 2022 ini, tidak mengalami kendala berarti. Pengesahannya harus dilaksanakan tepat waktu. ’’Sebab selama ini, DPRD Pekanbaru belum pernah terlambat membahas dan mengesahkan APBD Pekanbaru, " tuturnya.

Seperti diketahui, MoU KUA PPAS R-APBD 2022 yang ditandatangani sebelumnya sebesar Rp2,560 triliun.

Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT menyebutkan, bahwa R-APBD tahun anggaran 2022 senilai Rp2,560 triliun tersebut, terdiri dari anggaran belanja sebesar Rp2,552 triliun, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,850 miliar. Termasuk alokasi dana BOS sebesar Rp160,387 miliar. ’’Artinya, jika semua berjalan lancar, bisa pengesahan Senin (29/11), dan paling pas Selasa paripurna, " tuturnya.(gus)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Razia Pekat Beruntun di Singingi dan Kuantan Mudik, Satpol PP Kuansing Jaring 6 LC

Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…

13 jam ago

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

15 jam ago

Sempat Gagal Tahap Pertama, 6 Bakal Calon Penghulu di Rohil Ikuti Tes Mengaji Ulang

Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…

15 jam ago

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

21 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

22 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

22 jam ago