Categories: Pekanbaru

Kejahatan Jadi Profesi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi kriminal masih jalanan sering terjadi. Bahkan ada yang melihat langsung atau bahkan merasakannya. Hal itu terntunya menjadi traumatis lebih bagi yang pernah merasakan. Aksinya itu ada yang dilaporkan masyarakat ke pihak berwajib, bahkan tak sedikitnya tidak melapor dengan alasan barang yang dijambret atau dicolong kembali di tangannya, meski sudah babak belur.

Di dalam conventional crime atau kejahatan konvensional seperti jambret, rampok dan maling, menurut pengamat kriminolog UIR Syahrul Akmal, hal tersebut berkaitan dengan ekonomi. Dimana, pelaku-pelakunya sudah menikmati profesi itu.

“Hal yang demikian itu masuk dalam klasifikasi penjahat yang dinamakan profesional crime atau orang menjadikan kejahatan seperti sumber perekonomian,” jelasnya pada Riau Pos kemarin.

Maka, momen-momen seperti itu menuntut seseorang untuk melakukan kewaspadaan terhadap properti. Baik harta benda maupun barang lainnya yang harus dijaga secara police comuniting. “Masyarakat harus menjadi polisi bagi dirinya sendiri,” sebutnya.

Kemudian, belum maksimalnya tindak terhadap para pelaku kriminal karena belum terciptanya kemitraan polisi dengan masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi kerawanan itu.

“Selanjutnya karena minimnya fasilitas yang dimiliki oleh aparat kepolisian itu sendiri. Apakah dari kemampuan SDM, transportasi, digital dan keterlibatan masyarakat dalam pelaporan masyarakat secepat mungkin,” imbuhnya.

Lebih lanjut, modus operandi, motif, sasaran dan lainnya sudah bukan lagi porposif namun rundown. Apapun dan kapanpun bisa dilakukan oleh pelaku kriminal jika ada kesempatan. Sehingga membuat masyarakat tidak nyaman dalam beraktivitas.

“Dari tidak nyaman itu kan tidak serta merta melaporkan ke pihak kepolisian. Namun harus bisa menjadi mitra baik dari kepolisian itu sendiri. Karena kepolisian juga memiliki keterbatasan dalam melakukan penguasaan lingkungan itu,” ujarnya.

Lalu, adanya tindakan beringas dan sadis tertera dalam lawyer class culture atau menciptakan budaya takut. Arti lainnya menciptakan budaya kekerasan untuk diakui. Syahrul mencontohkan jika terjadi jambret yang tertanam dalam pikiran pasti akan adanya terjadi kekerasan padanya, pembunuhan misalnya.(*3)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago