Categories: Pekanbaru

Tak Kuorum, Paripurna DPRD Batal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Minimnya kehadiran anggota dewan berdampak tidak kuorumnya rapat paripurna yang sudah dijadwalkan satu bulan sebelumnya.  Rapat Paripurna yang menjadi agenda resmi ity pun harus diputuskan batal dilaksanakan, dan akan dijadwalkan ulang sesuai dengan hasil rapat Banmus DPRD Kota Pekanbaru. 

Sebagai informasi, yang hadir dalam paripurna ini hanya 15 orang, dibuktikan dengan tanda tangan dan kehadiran fisik. Sementara untuk bisa dilanjutkan harus hadir 30 orang dari 45 anggota dewan yang duduk di lembaga rakyat ini. 

Agenda Senin (27/12) ialah, Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Badan Usaha Milik Daerah, PT Tranportasi Madani (Perseroda).

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM kepada wartawan usai memutuskan paripurna batal menyampaikan, alasan rapat paripurna batal karena tidak kuorum. "Akan kami jadwalkan ulang, dan ini akan diputuskan dalam rapat Banmus DPRD," ujar  Nofrizal kepada wartawan. 

Disampaikan politisi PAN ini, bahwa agenda nya adalah laporan panitia pansus transportasi madani. Sudah dijadwalkan bulan kemarin. Mungkin karena situasi Natal dan kesibukan lain maka agenda dilanjutkan ke rapat Banmus DPRD.

"Dibatalkan supaya tidak terlalu lama undangan menunggu. Kami Banmuskan saja, dari 30 kehadiran dewan yang disyaratkan,namun yang hadir hanya 15 orang," kata Nofrizal.

Disampaikan Nofrizal, sebenarnya agenda paripurna ini hanya melaporkan dan disahkan, agar Ranperda Tranportasi tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Pekanbaru Madani menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dapat dilaksanakan.

"Pansus sudah selesai bekerja, dan sudah dibahas dan sudah dievaluasi oleh Gubernur untuk disinkronisasi, tinggal membacakannya saja," ungkapnya. 

Dijelaskan Nofrizal lagi, Ranperda ini hanya masalah perubahan yang mengikuti aturan dan perundang-undangan. "Dan ini tujuannya untuk perbaikan ke depannya," ucapnya.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

17 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

17 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

18 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

18 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

18 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

19 jam ago