Categories: Ekonomi Bisnis

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengecualikan kewajiban penyerahan agunan untuk pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta per debitur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan pembiayaan tanpa agunan ini tidak berlaku secara umum untuk seluruh perusahaan pembiayaan.

“Fasilitas tanpa agunan hanya dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100 persen. Dengan ketentuan tersebut, OJK tetap menjaga prinsip kehati-hatian industri,” papar Agusman, Ahad (11/1).

POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025 ini pada dasarnya merupakan langkah deregulasi. Aturan tersebut bertujuan menyederhanakan ketentuan pembiayaan guna meningkatkan kemudahan berusaha serta mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor UMKM. (mim/dio/jpg)

Redaksi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Perbaikan Drainase, Titik Rawan Banjir Diprioritaskan

BRK Syariah melalui program CSR membantu UMKM Rohil dengan tenda bazar untuk menekan biaya operasional…

6 menit ago

Dugaan Korupsi Dana Satpol PP Bengkalis Rp1,4 Miliar, Polisi Tahan Satu Tersangka

Polres Bengkalis menahan TF dalam kasus dugaan korupsi dana Satpol PP 2021-2022. Kerugian negara berdasarkan…

1 jam ago

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

19 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

19 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

19 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

20 jam ago