Categories: Pekanbaru

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polresta Pekanbaru mengamankan 31 remaja yang diduga terlibat perkelahian di Jalan Soetomo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (25/4) malam. Perkelahian dan pengeroyokan itu terjadi saat Kota Pekanbaru melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Alhasil, puluhan remaja digiring ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh karena diduga terlibat dalam perkelahian yang terjadi.

"Ada dua orang korban yang saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka ini diduga merupakan korban penganiayaan," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Ahad (26/4).

Selain itu turut diamankan 31 remaja dari beberapa lokasi berbeda.

"Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut kami mengamankan orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan termasuk orang yang berkrumunan di lokasi TKP," tambah Kombes Nandang.

Selain puluhan remaja tersebut, ikut diamankan dua buah senjata tajam ke Mapolresta Pekanbaru.

Masih dijelaskan Nandang, pengeroyokan  tersebut dipicu adanya perkelahian antara dua kelompok, Sabtu (25/4) Sekitar pukul 07.00 WIB. Namun perkelahian tersebut terhenti kena adanya polisi yang lewat saat patroli PSBB.

Selanjutnya, salah satu kelompok  mendapatkan informasi dari group akan ada aksi penyerangan dari kelompok lainnya. Lalu mereka pun berkumpul untuk antisipasi penyerangan.

Saat anggota kelompok tersebut  sudah berkumpul, sekitar 13 orang dan hendak mencari anggota kelompok lainnya di simpang tiga Jalan Soetomo-Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecmatan Lima Puluh, kelompok lainnya sudah menunggu kelompok tersebut terlebih dahulu dan terjadi perkelahian serta menyebabkan dua orang korban luka-luka atas nama AM (19) dan T (19) yang saat ini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.



"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkakan dua orang tersangka inisial F (21) yang membawa senjata tajam jenis rencong dan N (21) yang membawa senjata jenis sangkur. Mereka dijerat dengan Undang Undang Darurat membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara serta 29 orang lagi masih kita periksa sebagai saksi," ujar Nandang.

Pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap di rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 ini. Kmi harapkan tidak keluar rumah terutama di malam hari. Di masa pemberlakuan PSBB ini jangan ada tindakan-tindakan kriminalitas, jika ada pihak kepolisian  akan menegakkan hukum dengan sanksi yang berlaku. (bay)

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

1 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

2 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

2 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 hari ago