Categories: Pekanbaru

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polresta Pekanbaru mengamankan 31 remaja yang diduga terlibat perkelahian di Jalan Soetomo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (25/4) malam. Perkelahian dan pengeroyokan itu terjadi saat Kota Pekanbaru melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Alhasil, puluhan remaja digiring ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh karena diduga terlibat dalam perkelahian yang terjadi.

"Ada dua orang korban yang saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka ini diduga merupakan korban penganiayaan," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Ahad (26/4).

Selain itu turut diamankan 31 remaja dari beberapa lokasi berbeda.

"Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut kami mengamankan orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan termasuk orang yang berkrumunan di lokasi TKP," tambah Kombes Nandang.

Selain puluhan remaja tersebut, ikut diamankan dua buah senjata tajam ke Mapolresta Pekanbaru.

Masih dijelaskan Nandang, pengeroyokan  tersebut dipicu adanya perkelahian antara dua kelompok, Sabtu (25/4) Sekitar pukul 07.00 WIB. Namun perkelahian tersebut terhenti kena adanya polisi yang lewat saat patroli PSBB.

Selanjutnya, salah satu kelompok  mendapatkan informasi dari group akan ada aksi penyerangan dari kelompok lainnya. Lalu mereka pun berkumpul untuk antisipasi penyerangan.

Saat anggota kelompok tersebut  sudah berkumpul, sekitar 13 orang dan hendak mencari anggota kelompok lainnya di simpang tiga Jalan Soetomo-Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecmatan Lima Puluh, kelompok lainnya sudah menunggu kelompok tersebut terlebih dahulu dan terjadi perkelahian serta menyebabkan dua orang korban luka-luka atas nama AM (19) dan T (19) yang saat ini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.



"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkakan dua orang tersangka inisial F (21) yang membawa senjata tajam jenis rencong dan N (21) yang membawa senjata jenis sangkur. Mereka dijerat dengan Undang Undang Darurat membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara serta 29 orang lagi masih kita periksa sebagai saksi," ujar Nandang.

Pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap di rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 ini. Kmi harapkan tidak keluar rumah terutama di malam hari. Di masa pemberlakuan PSBB ini jangan ada tindakan-tindakan kriminalitas, jika ada pihak kepolisian  akan menegakkan hukum dengan sanksi yang berlaku. (bay)

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

14 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

16 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

16 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago