Categories: Pekanbaru

Masjid dan Musala Masih Gelar Salat Berjamaah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KOTA (RIAUPOS.CO) – Memasuki pekan kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih ada warga yang melaksanakan ibadah di tempat ibadah, meski saat ini tidak diperbolehkan. Di Kecamatan Tampan, ada lebih dari 20 masjid dan musala diketahui masih melaksanakan salat berjemaah.

Demikian dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, Ahad (26/4). Ini disayangkan mengingat arahan peniadaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah termasuk salat berjemaah adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Pengurus masjid di Tampan, masih ada 20 lebih masjid dan musala menyelenggarakan aktivitas salat berjemaah," kata dia.

Dia kemudian mempertanyakan Al-qur’an dan ulama sudah menyampaikan bagaimana umat harus beribadah juga dalam keadaan wabah. "Siapa lagi yang kita ikut. Al-quran dan ulama sudah menegaskan. Di Arab Saudi pun tutup untuk umum, siapa lagi yang kita ikut untuk beribadah," ucapnya.

Dia kemudian mengingatkan  sudah ada arahan  pemerintah untuk sementara tidak melaksanakan ibadah di mesjid. "Lantas kita beragama mau ikut siapa. Mari bapak/ibu sekalian, beribadah di rumah," imbaunya.

Firdaus melanjutkan, dia sudah meminta kepada Kapolresta Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban secara tegas. "Panggil secara khusus pengurus masjid dan imam yang masih melaksanakan salat berjamaah. Perlu diberikan informasi yang lebih tegas ke telinganya masing-masing. Tampan itu zona merah sejak 3 pekan lalu. Mari sama-sama berjuang melawan penyebaran Covid-19 ini," tambahnya.

Sebelumnya, Firdaus sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat sebagai panduan berkegiatan selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 hijriah. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudik dan melaksanakan ibadah di rumah saja.

SE ini diterbitkan sebagai pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru. Dalam SE dimuat tujuh poin bahasan. SE dengan nomor 450/SE/767/2020 ini sudah diterbitkan, Kamis (9/4) lalu.

Firdaus dalam SE ini meminta, dilakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik. "Juga tradisi jelang Ramadan seperti mandi balimai, ziarah kubur, dan kenduri," kata dia.

Selanjutnya, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat berupa. Subuh dan buka puasa dilakukan hanya oleh Keluarga inti. "Tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama," tegasnya. Kemudian, salat Tarawih dilakukan di rumah.(ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

21 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

21 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

22 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

22 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

23 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago