Categories: Pekanbaru

Penertiban Pedagang Plaza Sukarami Bertahap

KOTA (RIAUPOS.CO) — Meskipun sudah pernah dilakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sekitar Plaza Sukarami tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini masih ada ditemukan pedagang yang tetap berjualan di lokasi tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, memang pihaknya masih memberikan tenggang waktu kepada pedagang untuk berjualan di lokasi tersebut maksimum hingga triwulan pertama 2020. Atau hingga Maret tahun depan.

"Pemindahan pedagang itu berproses, memang belum bisa secara langsung. Tapi sudah kami beri batas waktu, bahwa paling lama akhir triwulan pertama 2020 sudah harus pindah semua," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada akhir Desember ini, para pedagang juga sudah mulai ada yang pindah ke dalam plaza. Dimana, yang sudah boleh masuk ke dalam plaza yakni yang lokasinya sudah siap dibangun.

"Yang sudah siap losnya, dipersilakan masuk. Jadi kita tidak bisa langsung paksakan semuanya, karena kalau losnya belum siap tapi sudah disuruh pindah. Nanti mereka berhenti berdagang, kan kasihan juga nanti perekonomiannya tidak jalan," sebut Firdaus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru, Selasa (19/11) mulai merelokasi atau memindahkan pedagang Plaza Sukaramai dari tempat penampungan sementara (TPS) Jalan HOS Cokroaminoto. Pemindahan dilakukan karena akan dilakukan pembangunan lobi atau teras Sukaramai Trade Center (STC) arah jalan tersebut.

Ke-44 pedagang yang direlokasi adalah mereka yang kiosnya berada pada sisi Jalan HOS Cokroaminoto. Relokasi dilakukan dengan menempatkan pada pedagang ke kios yang masih kosong di sekitar Plaza Sukaramai tersebut.(sol)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

9 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

9 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

10 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

10 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago