Categories: Pekanbaru

Kasus Penipuan Modus Pinjam KTP Tetap Diproses

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penggelapan atau penipuan dengan modus meminjam KTP orang lain untuk ajukan kredit, dipastikan bergulir di Polsek Rumbai Pesisir. Polisi sedang memproses kasus yang dilaporkan salah satu perusahaan pembiayaan di Pekanbaru ini.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, para korban yang dipinjam KTP oleh terlapor berinisial ML, sempat khawatir. Pasalnya beredar isu bahwa pelaku yang diduga telah meminjam ratusan KTP warga untuk mengajukan kredit yang kemudian objek kredit digelapkan, akan dibebaskan.

Isu ML akan dilepas itu terbantahkan. Menurut keterangan polisi, yang benar adalah adanya upaya mediasi antar pelapor dan terlapor. Namun hal itu buntu atau tidak menemui kesepakatan.

”Upaya mediasi antar kedua belah pihak (pelapor dan terlapor, red) buntu. Maka ini akan kita lanjutkan ke jaksa,’’ sebut Ipda Marco, Panit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Rabu (25/9).

Ipda Marco juga memastikan ML yang kini sudah berstatus tersangka tetap ditahan di Polsek Rumbai Pesisir. Pihaknya kini melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ML.

Diberitakan sebelumnya, ML disebut-sebut pelaku penipuan oleh puluhan ibu-ibu warga Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. ML dituduh telah memperalat warga dengan memanfaatkan KTP sebagai syarat kredit atas nama pemilik KTP.

Namun, setelah kredit disetujui, objek kredit dikuasai ML dan cicilan dibayarkannya hanya beberapa bulan. Bulan selanjutnya, korban mengaku diperalat ini menjadi sasaran tagih debt collector leasing.

Dari satu Kelurahan Sialang Sakti saja, korban ML mencapai lebih dari 40 orang.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

17 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

18 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

18 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

18 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago