Ketua Kadin Riau, Masuri
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Riau mengapresiasi dan terus mendukung Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru dalam upaya menertibkan produk pangan dan kosmetik tanpa izin edar yang ada di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru khususnya.
Ketua Kadin Riau Masuri mengatakan, Kadin Riau bersama jajaran terus mendukung BBPOM Pekanbaru. Tentunya pihaknya tidak hanya dengan memberikan semangat saja, tetapi juga bagaimana dengan tingkat koordinasinya dan ke depannya akan ada dalam bentuk imbauan kepada para pelaku usaha.
”Kami yang juga membawahi dunia usaha yang ada akan mengundang asosiasi-asosiasi pelaku usaha untuk ikut serta memberikan pencerahan agar tidak memasukkan dan mengedarkan barang -barang yang tidak aman (tanpa izin edar/ilegal) untuk digunakan oleh masyarakat,” ujar Masuri, baru-baru ini.
Ia menuturkan, ada dua hal yang dihadapkan saat ini, tidak hanya sarana pengangkut yang dihadapi di lapangan, tetapi dengan zaman digital dengan melalui online maka produsennya langsung ke konsumennya.
”Menurut kami Ini tentunya menjadi suatu hambatan dan tantangan baru. Makanya kami yakin kedepannya akan terus berkolaborasi bersama pemerintah dengan dunia usaha. Insyaallah kita bersama dengan teman-teman akan terus mendukung kegiatan penertiban produk pangan maupun kosmetik tanpa izin edar,” katanya.
Untuk diketahui, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, menggerebek sejumlah gudang tempat penyimpanan pendistribusian produk kosmetik dan pangan tanpa izin edar di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru.
Bahkan, dalam penggerebekan tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka yakni inisial ST dan MM selaku pemilik gudang dan distributor produk kosmetik tanpa izin edar. Produk kosmetik tanpa izin edar tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp1,7 miliar.
Sementara itu, untuk produk sarana pendistribusian pangan BBPOM berhasil menyita barang bukti pangan asal impor sebanyak 46 item atau 1.302 pcs yang ditafsir nilainya mencapai Rp140 juta.(dof)
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu
Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…
Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…
Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…
Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…