Katahuan Buang Sabu, Pengedar Diringkus
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Guna mencegah masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika, kepolisian gencar melakukan operasi untuk memutus rantai transaksi. Kedoknya pun ditelusur. Tak pandang bulu, siapapun diringkus termasuk wanita 24 tahun yang dicurigai miliki narkotika akhirnya dipergoki polisi.
Di lokasi yang berada di Jalan Sakuntala – Jalan Sentosa, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itulah sang pengedar diringkus. Hal itu dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang.
"Jadi waktu itu pelaku yang sudah jadi tersangka YP alias Yuri (24) ditangkap setelah membuang plastik narkotika jenis sabu dari tangan kirinya. Setelah itu tim kami menyuruhnya untuk mengambil sabu tersebut yang berjumlah satu plastik kecil," sebutnya.
Yuri mengakui bahwa barang haram itu dijual ke E (DPO) dengan harga Rp250 ribu. Sementara barang itu didapat dari R (DPO) dengan harga Rp200 ribu.
"Yuri mengambil keuntungan Rp50 ribu. Dan itu sudah dibayar oleh E. Terhadap para DPO tentunya akan dilakukan pengejaran," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yuri diamankan pada 20 November pukul 03.00 WIB dinihari atas dasar tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sejak penangkapan itu Yuri mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya.
Yuri pun dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*3)
Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…
RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…
Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…
Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…
Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…
Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…