polsek-tampan-menang-di-praperadilan
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Rio Rahman (31) warga Jalan Merpati Sakti, tersangka pemerasan di Pasar Baru, Simpang Baru Panam yang ditangkap Satreskrim Polsek Tampan beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan terhadap Polsek Tampan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Rio Rahman melalui tim kuasa hukumnya menilai penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar. Kemudian ia pun mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui penasehat hukumnya.
Dalam permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan pemohon (Rio Rahman) meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan agar menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Polsek Tampan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Hasil pelaksanaan sidang ke 7 Praperadilan, Kamis (22/7/2021) bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diajukan oleh Rio Rahman tentang sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 368 KUHPidana.
Sidang Praperadilan dipimpin oleh hakim Zefri Mayeldo Harahap, Panitera Pengganti Nurfitria dengan agenda sidang dalam putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya. Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum.
Kemudian, menyatakan penyidikan sah secara hukum, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk di bebaskan dari tahanan, pembebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Dengan pertimbangan dalil-dalil pemohon tidak berdasarkan hukum, sementara termohon dapat membuktikan dalil dalilnya.
Dan menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, tindakan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Egp
Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita…
Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…
Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…
Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…
Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…
Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…