Categories: Pekanbaru

Dana Abadi Pesantren Belum Ada Juknis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini terasa spesial dengan keluarnya peraturan  Presiden Joko Widodo tentang Dana Abadi Pesantren. Kabar gembira bagi pengasuh pesantren maupun para santri ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dana Abadi Pesantren ini sendiri diharapkan dapat membantu pesantren mengembangkan pendidikan.

Dengan adanya Perpres tersebut, membantu pesantren di daerah-daerah agar bisa berkembang. Hingga para santri hingga calon santri di masa mendatang punya kepastian akan terus mendapat perhatian dari pemerintah.

Hanya saja, menjelang Hari Santri Nasional 2021 pada 22 Oktober besok, belum ada petunjuk teknis (juknis) yang turun ke Kementerian Agama (Kemenag) di daerah-daerah terkait aturan maupun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Dr H Mahyudin juga menyatakan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut, kendati Perpres itu sudah dikeluarkan hampir dua bulan lalu.

"Belum ada informasi," sebut Mahyudin, Rabu (20/10).

Kendati belum ada juknis dari Kemenag RI, Mahyudin katakan, pada awal-awal Perpres ini muncul pernyataan yang menyebutkan bahwa untuk menjalankan Dana Abadi Pesanten ini perlu waktu. Program ini akan dijalankan mulai 2022 mendatang. Namun pihaknya tetap berupaya mempersiapkan segala sesuatu pada tahun ini juga. Hingga petunjuk umum pelaksanaannya sangat diperlukan untuk persiapan implementasinya.

Mahyudin sendiri menilai Perpers tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren. Hal ini merupakan perhatian pemerintah kesekian kalinya terhadap pendidikan pesantren. Sebelumnya, pemerintah menetapkan peringatan Hari Santri Nasional yang juga akan dirayakan besok.  

"Perpres ini kado bagi para santri yang akan Hari Santri Nasional. Alhamdulillah luar biasa perhatian pemerintah untuk pondok pesantren," sebut Mahyudin.(end)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

13 jam ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

15 jam ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

18 jam ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

18 jam ago

Plh Bupati Rohul Ajak Warga Segera Bayar Zakat

Plh Bupati Rohul Syafaruddin Poti mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat melalui Baznas Rohul agar dapat…

19 jam ago

Disdik Pekanbaru Tetapkan Jadwal Libur Sekolah hingga 30 Maret

Sekolah tingkat SD dan SMP di Pekanbaru libur mulai 16 Maret dan kembali masuk pada…

19 jam ago