Categories: Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Tidak Diperpanjang Status Darurat Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Status Pekanbaru Daraurat Sampah berakhir hari ini, Selasa (21/1). Meski masalah sampah belum selesai, namun Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang status darurat ini.

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Roni Rakhmat menyebutkan, tidak ada perpanjangan status darurat sampah yang berakhir hari ini Selasa (21/1). Penetapan status darurat sampah selama tujuh hari dinilai sudah cukup untuk percepatan mengatasi tumpukan sampah di Kota Bertuah ini.

”Jadi untuk status darurat sampah tidak ada perpanjangan. Sudah cukup tujuh hari saja,” ujarnya, Senin (20/1).

Pj Wako mengklaim, penetapan status sampah itu memang membantu menyelesaikan permasalahan tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Pasalnya, untuk menyelesaikan satu titik tumpukan sampah saja, pemko bisa menurukan belasan armada untuk mengangkut sampah.

”Kita lihat langsung kemarin, memang di satu titik tumpukan sampah itu tidak bisa sekali dua kali angkut, bahkan satu titik saja sampai 12 mobil yang mengangkut,” tambahnya.

Ke depan dirinya berharap agar PT EPP sebagai perusahaan yang bertanggung jawab mengangkut sampah di Kota Pekanbaru agar bekerja sesuai kontrak. Dirinya tak ingin tumpukan sampah yang terjadi saat ini dan sebelumnya kembali terjadi.

DLHK dan EPP Perlu Dievaluasi

Sementara itu, pengamat perkotaan Dr Mardianto Manan mengingatkan, sama seperti status siaga banjir dan darurat banjir, siaga sampah dan darurat sampah punya tujuan yang ingin dicapai. Yaitu agar semua pihak  bisa serius dan melakukan penanganan sampah.

”Sekarang harus dievaluasi bagaimana instansi terkait menyikapi darurat sampah kemarin, sudahkah tercapai targetnya apa belum. Perlu dievaluasi juga pihak ketiga masih dalam masa kontrak, tapi tugasnya diambil alih kasus darurat sampah bagaimana tugas kewajibannya pada masa darurat tersebut,” ujar Mardianto, Senin (20/1).

Mardianto menilai pihak ketiga harus benar-benar dievaluasi kinerjanya. Apalagi anggaran puluhan miliar yang didapat dari kontrak tersebut. Tapi justru pekerjaan mereka harus dibantu oleh status darurat sampah.

”Apa sikap Pemko, damai-damai sajakah, atau (status darurat sampah) bonus buat pihak ketiga. Dia dibayar puluhan miliar tapi pekerjaannya dikeroyok sama-sama di masa darurat,”  Mardianto bertanya-tanya.

Status darurat sampah yang segera berakhir, menurut Mardianto, harus sesuai hasilnya. Yaitu sesuai dengan tujuan Pj Walikota penetapkan status tersebut.

”Makanya harus ada evaluasi ketika berakhir darurat sampah.  Termasuk juga evaluasi manajemen instansi terkait, ganti saja pejabat tak becus jalankan tugas,” tutupnya.(ilo/end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

45 menit ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

4 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

5 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

5 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

5 jam ago