Categories: Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Tidak Diperpanjang Status Darurat Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Status Pekanbaru Daraurat Sampah berakhir hari ini, Selasa (21/1). Meski masalah sampah belum selesai, namun Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang status darurat ini.

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Roni Rakhmat menyebutkan, tidak ada perpanjangan status darurat sampah yang berakhir hari ini Selasa (21/1). Penetapan status darurat sampah selama tujuh hari dinilai sudah cukup untuk percepatan mengatasi tumpukan sampah di Kota Bertuah ini.

”Jadi untuk status darurat sampah tidak ada perpanjangan. Sudah cukup tujuh hari saja,” ujarnya, Senin (20/1).

Pj Wako mengklaim, penetapan status sampah itu memang membantu menyelesaikan permasalahan tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Pasalnya, untuk menyelesaikan satu titik tumpukan sampah saja, pemko bisa menurukan belasan armada untuk mengangkut sampah.

”Kita lihat langsung kemarin, memang di satu titik tumpukan sampah itu tidak bisa sekali dua kali angkut, bahkan satu titik saja sampai 12 mobil yang mengangkut,” tambahnya.

Ke depan dirinya berharap agar PT EPP sebagai perusahaan yang bertanggung jawab mengangkut sampah di Kota Pekanbaru agar bekerja sesuai kontrak. Dirinya tak ingin tumpukan sampah yang terjadi saat ini dan sebelumnya kembali terjadi.

DLHK dan EPP Perlu Dievaluasi

Sementara itu, pengamat perkotaan Dr Mardianto Manan mengingatkan, sama seperti status siaga banjir dan darurat banjir, siaga sampah dan darurat sampah punya tujuan yang ingin dicapai. Yaitu agar semua pihak  bisa serius dan melakukan penanganan sampah.

”Sekarang harus dievaluasi bagaimana instansi terkait menyikapi darurat sampah kemarin, sudahkah tercapai targetnya apa belum. Perlu dievaluasi juga pihak ketiga masih dalam masa kontrak, tapi tugasnya diambil alih kasus darurat sampah bagaimana tugas kewajibannya pada masa darurat tersebut,” ujar Mardianto, Senin (20/1).

Mardianto menilai pihak ketiga harus benar-benar dievaluasi kinerjanya. Apalagi anggaran puluhan miliar yang didapat dari kontrak tersebut. Tapi justru pekerjaan mereka harus dibantu oleh status darurat sampah.

”Apa sikap Pemko, damai-damai sajakah, atau (status darurat sampah) bonus buat pihak ketiga. Dia dibayar puluhan miliar tapi pekerjaannya dikeroyok sama-sama di masa darurat,”  Mardianto bertanya-tanya.

Status darurat sampah yang segera berakhir, menurut Mardianto, harus sesuai hasilnya. Yaitu sesuai dengan tujuan Pj Walikota penetapkan status tersebut.

”Makanya harus ada evaluasi ketika berakhir darurat sampah.  Termasuk juga evaluasi manajemen instansi terkait, ganti saja pejabat tak becus jalankan tugas,” tutupnya.(ilo/end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

2 hari ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

2 hari ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

2 hari ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

2 hari ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

2 hari ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

2 hari ago