Categories: Pekanbaru

Tak Ada Toleransi untuk Aksi Pungli

KOTA (RIAUPOS.CO) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Pengendalian Grafitifikasi, Selasa (17/12/19) kemarin, di Aula Kantor Kemenkumham Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah mengatakan, bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Riau telah membentuk tim saber pungli dan pengendalian gratifikasi di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Seluruh tim yang sudah dibentuk tersebut dinilai telah bekerja secara optimal. 

Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya 4 satuan kerja yang diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham Riau sebagai Satker WBK/WBBM lolos dalam penilaian evaluasi internal. Bahkan satu Unit Pelaksana Teknis yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pekanbaru berhasil dinobatkan sebagai Satker Wilayah Bebas Korupsi oleh Kementerian PAN dan RB.

Ia juga mengatakan,  Komitmen Menteri Hukum dan HAM terhadap Pungutan Liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sangat baik.

"Jika masih kedapatan ada yang melakukan pungli, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas. Tidak ada toleransi lagi bagi jajaran Kemenkumham terlibat pungli,"tegasnya.

Sementara itu, sosialisasi yang juga menghadirkan Ketua Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Riau, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol M Z Muttaqien. Ia mengatakan bahwa pungutan liar merupakan poin penting pertama dalam 7 perintah Presiden untuk Kabinet Indonesia maju yaitu jangan korupsi. 

"Sepanjang Oktober 2016 sampai saat ini, Tim UPP Provinsi Riau telah berhasil menangani 522 kasus pungli dan gratifikasi dengan jumlah pelaku sebanyak 716 orang dari kalangan berbagai profesi dan barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp. 744.177.200," ujarnya.

Lanjutnya,  strategi pencegahan pungli tahun 2020 melalui peningkatan sinergitas UPP dengan satgas  saber instansi vertikal, Pemda maupun kelompok masyarakat pegiat anti pungli, pencanangan dan pengusulan Kabupaten Kota Bebas Pungli dan Peningkatan peran masyarakat.

Dijelaskannya, bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan kewajiban dari tim saber pungli provinsi untuk memberikan upaya-upaya pencagahan pungli baik kepada lembaga maupun masyarakat.

"Dengan adanya sosialisasi ini, saya harap semua pihak baik lembaga, dinas, instansi, organisasi bahkan masyarakat, ke depanya jangan ada yang melakukan Pungli. Mari bersama kita semangatkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 agar Kementrian, lembaga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya pungli. Inilah ke depannya yang kita harapkan,"harapnya.(dof)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

1 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

1 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

1 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago