Categories: Pekanbaru

Siaga Bencana, Pemko Pekanbaru Siapkan BTT Rp40 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang berlaku hingga 31 Januari 2026. Selama masa siaga tersebut, pemko menyiagakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) lebih dari Rp40 miliar serta melarang pejabat keluar kota.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, peningkatan kesiapsiagaan dilakukan menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait curah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga awal 2026.

“Saat ini ada Rp40 miliar lebih anggaran BTT yang standby di Pemko Pekanbaru,” ujar Agung, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut disiapkan khusus untuk penanganan bencana dan kondisi darurat, termasuk potensi banjir dan tanah longsor akibat tingginya intensitas hujan.

Selain kesiapan anggaran, Pemko Pekanbaru juga memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemko turut menyiagakan sarana dan prasarana pendukung evakuasi serta pengungsian.

“Prediksi BMKG menunjukkan curah hujan cukup tinggi hingga Januari 2026. Karena itu, seluruh kebutuhan penanganan bencana kita siapkan sejak sekarang,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan bahwa pemko mengimbau seluruh pejabat untuk tidak keluar kota guna mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

“Apalagi, berdasarkan perkiraan BMKG, beberapa hari ke depan Kota Pekanbaru masih akan diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga lebat,” kata Ingot, Rabu (17/12).

Ia menegaskan, pejabat yang melanggar imbauan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. “Jika ada pejabat yang tetap ke luar kota akan ada sanksi, bisa berupa pemotongan tunjangan, karena saat ini status siaga bencana,” tegasnya.

Ingot menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru. Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu, salah satunya bagi pejabat yang berhalangan karena alasan kesehatan. (ilo/ayi)

Redaksi

Recent Posts

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

4 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

4 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

4 jam ago

Rohul Perkuat Marwah Negeri Seribu Suluk Lewat Pelestarian Tradisi Keagamaan

Pemkab Rohul menegaskan komitmen melestarikan tradisi suluk sebagai identitas daerah dan benteng moral masyarakat Negeri…

4 jam ago

Pasar Murah Pemkab Rohul Disambut Antusias, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Ratusan warga memadati operasi pasar murah di Rambah Hilir untuk mendapatkan sembako murah menjelang Hari…

4 jam ago

Bobot Tak Memenuhi Ketentuan, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Meranti Dipasok dari Luar

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Kepulauan Meranti tahun 2026 dipasok dari luar daerah karena…

4 jam ago