Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemilihan ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) telah rampung dan siap diterapkan. Pemilihan ketua RT/RW dijadwalkan berlangsung serentak pada Desember 2025, dengan pelantikan pada Januari 2026.
“Perda dan Perwako pemilihan RT/RW sudah selesai. Insya Allah pemilihan dilaksanakan serentak pada Desember ini dan pelantikan Januari 2026,” ujar Agung Nugroho, Rabu (17/12).
Agung menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme pemilihan ketua RT/RW kali ini dibandingkan sebelumnya. Meski tetap dipilih langsung oleh masyarakat, Pemko Pekanbaru menambahkan satu tahapan penting sebelum penetapan calon.
Setiap bakal calon ketua RT dan RW diwajibkan mengikuti fit and proper test yang dilaksanakan oleh lurah bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Tahapan ini menjadi syarat sebelum seseorang ditetapkan sebagai bakal calon resmi untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat guna dipilih.
“Fit and proper test ini menguji integritas, akhlak, kepemimpinan, serta kesiapan calon ketua RT dan RW dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, uji kelayakan juga mencakup penilaian terhadap komitmen pelayanan, kemampuan koordinasi, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, kepedulian terhadap kebersihan, serta dukungan terhadap lembaga pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Setelah dinyatakan lulus uji kelayakan, calon RT dan RW akan ditetapkan sebagai bakal calon dan selanjutnya dipilih langsung oleh warga. Pemko Pekanbaru berharap mekanisme ini dapat memastikan sosok RT dan RW terpilih benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami ingin yang terpilih adalah mereka yang sudah teruji dan kompeten dalam melayani masyarakat. Semoga pemilihan ini berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi lingkungan,” tutup Agung. (yls)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…