Categories: Pekanbaru

Warga Masih Belum Mengenal SLF Gedung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Istilah SLF yang merupakan singkatan dari sertifikat laik fungsi adalah sertifikat oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Demikian dijelaskan Dosen  Teknik Sipil UIR, Ir Rony Ardiansyah MT IP-U. Saat ini SLF yang sedang digalak-galakkan dan mulai popular di tengah-tengah masyarakat. Meskipun belum banyak dikenal atau mulai dikenal oleh masyarakat kita di Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru dan kabupaten-kabupaten kota di Provinsi Riau, sebenarnya SLF sudah dikenal semenjak tahun 2008 yang telah diatur oleh Undang-Undang Gedung Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 48 Ayat 3. Berikut ini bunyi ayat tersebut:

"Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pengkajian kelayakan bangunan dilakukan oleh pengkaji teknis pemerintah daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat."

Yang selama ini masih menjadi tanda tanya di masyarakat tentang pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dalam proses penerbitan SLF, lebih detail adalah tentang analisis dan evaluasi. Lalu! Timbul pertanyaan, siapakah yang berwenang untuk memeriksa kelaikan fungsi bangunan tersebut? Dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, membagi gedung menjadi: Bangunan gedung baru, Bangunan gedung dilakukan secara bertahap dan bangunan yang sudah ada (existing).

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru merupakan tanggung jawab penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi berdasarkan ikatan perjanjian kerja/kontrak. Dalam hal pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan secara bertahap dengan lebih dari satu penyedia jasa maka pemilik bangunan gedung dapat menugaskan penyedia pengkaji teknis untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi. Sedangkan, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang sudah ada (existing) oleh tim teknis SLF atau pengkaji teknis.

Penggolongan bangunan gedung dalam penyelenggaraan SLF terhadap kompleksitas dan ketinggian gedung dibedakan atas: Bangunan gedung sederhana satu lantai; Bangunan gedung sederhana dua lantai; Bangunan gedung tidak sederhana dan khusus hingga lima lantai; dan bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus lebih dari lima lantai.

Proses analisis dan evaluasi merupakan salah satu dari tiga unsur dari tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru, yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi. Di samping unsur proses kelengkapan dokumen dan proses penyusunan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Proses analisis dan evaluasi sebagaimana yang dimaksud dengan Permen ini dilakukan untuk: mengkaji kesesuaian spesifikasi dan mutu pelaksanaan konstruksi setiap tahap pekerjaan terhadap dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat; mengkaji kesesuaian gambar terbangun (as-built drawings) bangunan gedung terhadap dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran dokuemn IMB.

Mengkaji pemenuhan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait, dalam pelaksanaan konstruksi dan mengkaji kesesuaian hasil penguji material terhadap spesifikasi teknis dalam rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat merupakan unsur berikutnya dari proses analisis dan evaluasi.

Unsur lainnya adalah mengkaji kesesuaian hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) peralatan/perlengkapan bangunan gedung terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran dokumen IMB serta rencana kerja dan syarat-syarat; dan mengkaji kesesuaian spesifikasi teknis dalam manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung serta peralatan dan perlengkapan bangunan gedung terhadap spesifikasi teknis bangunan gedung sebagai lampiran dokumen IMB.(jrr)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

11 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

11 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

11 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

12 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago