Categories: Pekanbaru

Mencuri di 12 TKP, Remaja Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang remaja diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MF. Umur tidak bisa jadi ukuran pengamalan. Pasalnya, saat diinterogasi, pelaku mengaku telah beraksi setidaknya di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi-aksi pencurian yang dilakukan anak di bawah umur ini diketahui usai aksinya terakhirnya di sebuah toko ponsel di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (29/12/2023) terungkap.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pada aksinya ke-12 di toko ponsel itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BM 4694 ABP. Motor itu milik karyawan toko ponsel tersebut.

Pencurian itu terjadi pada pukul 14.00 WIB siang. Korban yang bekerja pada pagi hari,  memakirkan sepeda motor miliknya di parkiran toko ponsel tersebut. Kemudian siangnya, ketika korban hendak beristirahat keluar toko, sepeda motor tersebut sudah raib.

Aksi pencurian sendiri terekam CCTV, hingga tim opsnal Polsek Tenayan Raya dapat menangkap pelaku selang beberapa hari usai pencurian, Selasa (9/1).

”Pelaku kita amankan saat sedang berada di rumahnya. Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Yang bersangkutan mengaku telah melakukan aksi curanmor di 12 TKP di Kota Pekanbaru,” sebut Iptu Dodi, Rabu (17/1).

Dalam beraksi di TKP terakhir, pelaku beraksi sendiri. Saat penggeledahan, Polisi hanya berhasil mengamankan 1 helai jaket hoodie bertulisan Russ yang digunakan pelaku saat beraksi, sesuai rekaman CCTV.

Sementara, sepeda motor milik korban, sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu petugas. Pelaku kemudian ditahan ke Mapolsek Tenayan Raya.

”Atas perbuatannya pelaku kita tetapkan tersangka sesuai jeratan dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

6 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

6 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

6 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

7 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

7 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago