Categories: Pekanbaru

Mantan ART Tersangka Pornografi Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh resmi menetapkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IC sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi anak di bawah umur. IC ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/11) lalu.

"IC sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi anak pada Rabu (10/11) lalu, dan dalam minggu ini kami sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pekanbaru," kata Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie, Senin (15/11).

Selain mengamankan IC, kepolisian juga turut mengamankan satu unit handphone yang digunakan IC untuk merekam video korban yang sedang tidur dan tidak memakai busana. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang 44 Tahun 2008, tentang pornografi.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone milik tersangka yang berisi tiga file video korban sedang tidur dan tidak memakai busana" ucapnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian Polsek Limapuluh, yang melaporkan bahwa anaknya yang masih duduk di bangku SMP, berinisial AS (13) hilang dari rumah, dan diduga menjadi korban penculikan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Limapuluh Pekanbaru bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di salah satu retail di Pekanbaru. Dari sana pihak kepolisian meminta keterangan terhadap korban. Dari keterangan korban, bahwa dia sempat menginap di rumah IC dan paginya dia dijemput oleh pacarnya dan pergi ke salah satu retail.

Dari keterangan korban tersebut, pihak kepolisian mengamankan IC dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa satu buah handphone milik IC yang berisi tiga file video korban sedang tidur tanpa memakai busana.

Polisi akhirnya menyimpulkan, bahwa peristiwa tersebut bukanlah penculikan. Namun setelah didalami IC terlibat kasus pornografi anak.

Keluarga korban tidak menerima dengan video tersebut dan membuat laporan kembali tentang pornografi, dan kepolisian melakukan proses lebih lanjut dan mengamankan mantan asisten rumah tangga berinisial IC.(lim)

Laporan BAYU SAPUTRA, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

19 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

19 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

19 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

19 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 hari ago