Categories: Pekanbaru

Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan progam penghapusan denda pajak yang digelar hingga 31 Agustus mendatang.

Menurut Kepala Bapenda Alek Kurniawan, masyarakat Pekanbaru harus memanfaatkan program membayar tunggakan PBB tanpa denda yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus ini. Pasalnya, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kemudahan ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240 yang bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat Kota Pekanbaru.

“Program ini merupakan kado yang diberikan pemerintah kota untuk meringankan beban pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,”ucapnya, Senin (15/7).

Dengan adanya program ini, pihaknya berharap dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak, karena dengan pemutihan denda PBB ini tentu akan sangat membantu wajib pajak yang telat membayar.

“Jika wajib pajak membayar melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda. Penghapusan denda tersebut sekaligus mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah agar semakin tinggi,” sebut Alek.

Selain itu, kata Alex Pemerintah Kota Pekanbaru juga memberikan stimulus atau diskon PBB. Besaran PBB di bawah Rp100.000 diberikan diskon 100 persen alias gratis.

PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan sebesar 85 persen. Besaran PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000 diberikan diskon 70 persen. Besaran PBB di atas Rp2.000.000 diberikan diskon 33 persen.

Bahkan masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) yang merupakan upaya Bapenda dalam rangka mendekatkan layanan perpajakan daerah ke pemukiman warga.

“Dengan adanya layanan ini masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB, Pendaftaran PBB baru, dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya. Bagi masyarakat yang belum membayar PBB, silakan datang ke Lapak Darling,” tegasnya.(ayi)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

4 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

4 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

4 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

4 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago