Categories: Pekanbaru

Dimaafkan Korban, Tersangka Pencurian Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial TLS (29), tersangka kasus pencurian akhirnya bisa bebas dari jeratan hukum setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos Simaremare mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diterima.

TLS resmi menghirup udara bebas kembali, Senin (15/7). Dia mendapat kesempatan memperbaiki diri tanpa dikurung. RJ yang diajukan Kejari Pekanbaru ini tidak lepas dari belas kasih korbannya, Leonardo yang memilih melupakan perbuatan yang dilakukan TLS.

TLS sebelumnya merupakan seorang tersanga kasus pencurian. Dirinya ditangkap diproses hukum oleh Polsek Bima Widya atas kasus pencurian. ”Dia terjerat kasus pencurian handphone milik seorang sekuriti Pool Bus TAM Wisata atas nama Leonardo. Namun perbuatannya itu dimaafkan korban, hingga penuntutan perkaranya dihentikan Jaksa Penuntut Umum,” jelas M Arief Yunandi, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.

Berkas TLS sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polsek Bina Widya, kemudian Kasi Pidum menerima berkas perkara tersebut. ”Kami sudah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti di tanggal 3 Juli. Oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan mediasi antara tersangka dan korban. Beruntung, korban menerima dan memaafkan tersangka,” ungkap Arief.

Setelah mediasi berhasil, lanjut Arief, JPU kemudian melakukan praekspose dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Rini Hartatie. Lalu dilanjutkan dengan paparan ekspose ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Saat ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum melalui Direktur Oharda Pak Nanang Ibrahim Soleh pada Selasa (9/7), permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme RJ kami diterima,” urai Kasi Pidum.

Proses ini kemudian dilanjutkan oleh Kajari dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Tidak menunda hak TLS, SKP2 kemudian langsung diserahkan kemarin.

Saat menerima pembebasan itu, TLS seperti kehabisan kata-kata. Menurutnya, sehari dikurung di balik jeruji besi terasa berbulan-bulan. Dia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.

”Saya berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya maupun perbuatan tercela lainnya, baik di Kota Pekanbaru maupun di tempat lainnya,” sebutnya.

Pembebasan TLS ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Debby Rita Afrita. Turut hadir Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru Jodi Valdano.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago