Categories: Pekanbaru

Dimaafkan Korban, Tersangka Pencurian Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial TLS (29), tersangka kasus pencurian akhirnya bisa bebas dari jeratan hukum setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos Simaremare mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diterima.

TLS resmi menghirup udara bebas kembali, Senin (15/7). Dia mendapat kesempatan memperbaiki diri tanpa dikurung. RJ yang diajukan Kejari Pekanbaru ini tidak lepas dari belas kasih korbannya, Leonardo yang memilih melupakan perbuatan yang dilakukan TLS.

TLS sebelumnya merupakan seorang tersanga kasus pencurian. Dirinya ditangkap diproses hukum oleh Polsek Bima Widya atas kasus pencurian. ”Dia terjerat kasus pencurian handphone milik seorang sekuriti Pool Bus TAM Wisata atas nama Leonardo. Namun perbuatannya itu dimaafkan korban, hingga penuntutan perkaranya dihentikan Jaksa Penuntut Umum,” jelas M Arief Yunandi, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.

Berkas TLS sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polsek Bina Widya, kemudian Kasi Pidum menerima berkas perkara tersebut. ”Kami sudah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti di tanggal 3 Juli. Oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan mediasi antara tersangka dan korban. Beruntung, korban menerima dan memaafkan tersangka,” ungkap Arief.

Setelah mediasi berhasil, lanjut Arief, JPU kemudian melakukan praekspose dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Rini Hartatie. Lalu dilanjutkan dengan paparan ekspose ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Saat ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum melalui Direktur Oharda Pak Nanang Ibrahim Soleh pada Selasa (9/7), permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme RJ kami diterima,” urai Kasi Pidum.

Proses ini kemudian dilanjutkan oleh Kajari dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Tidak menunda hak TLS, SKP2 kemudian langsung diserahkan kemarin.

Saat menerima pembebasan itu, TLS seperti kehabisan kata-kata. Menurutnya, sehari dikurung di balik jeruji besi terasa berbulan-bulan. Dia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.

”Saya berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya maupun perbuatan tercela lainnya, baik di Kota Pekanbaru maupun di tempat lainnya,” sebutnya.

Pembebasan TLS ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Debby Rita Afrita. Turut hadir Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru Jodi Valdano.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

16 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

16 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

16 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

19 jam ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

19 jam ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

1 hari ago