Categories: Pekanbaru

Dimaafkan Korban, Tersangka Pencurian Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial TLS (29), tersangka kasus pencurian akhirnya bisa bebas dari jeratan hukum setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos Simaremare mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diterima.

TLS resmi menghirup udara bebas kembali, Senin (15/7). Dia mendapat kesempatan memperbaiki diri tanpa dikurung. RJ yang diajukan Kejari Pekanbaru ini tidak lepas dari belas kasih korbannya, Leonardo yang memilih melupakan perbuatan yang dilakukan TLS.

TLS sebelumnya merupakan seorang tersanga kasus pencurian. Dirinya ditangkap diproses hukum oleh Polsek Bima Widya atas kasus pencurian. ”Dia terjerat kasus pencurian handphone milik seorang sekuriti Pool Bus TAM Wisata atas nama Leonardo. Namun perbuatannya itu dimaafkan korban, hingga penuntutan perkaranya dihentikan Jaksa Penuntut Umum,” jelas M Arief Yunandi, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.

Berkas TLS sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polsek Bina Widya, kemudian Kasi Pidum menerima berkas perkara tersebut. ”Kami sudah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti di tanggal 3 Juli. Oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan mediasi antara tersangka dan korban. Beruntung, korban menerima dan memaafkan tersangka,” ungkap Arief.

Setelah mediasi berhasil, lanjut Arief, JPU kemudian melakukan praekspose dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Rini Hartatie. Lalu dilanjutkan dengan paparan ekspose ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Saat ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum melalui Direktur Oharda Pak Nanang Ibrahim Soleh pada Selasa (9/7), permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme RJ kami diterima,” urai Kasi Pidum.

Proses ini kemudian dilanjutkan oleh Kajari dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Tidak menunda hak TLS, SKP2 kemudian langsung diserahkan kemarin.

Saat menerima pembebasan itu, TLS seperti kehabisan kata-kata. Menurutnya, sehari dikurung di balik jeruji besi terasa berbulan-bulan. Dia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.

”Saya berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya maupun perbuatan tercela lainnya, baik di Kota Pekanbaru maupun di tempat lainnya,” sebutnya.

Pembebasan TLS ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Debby Rita Afrita. Turut hadir Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru Jodi Valdano.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

19 menit ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

51 menit ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

1 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

1 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

2 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

2 jam ago