Categories: Pekanbaru

Penempatan dan Gaji PPPK Tunggu Arahan Pusat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengumumkan 177 orang yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski begitu, kelanjutan penempatan dan gaji mereka belum jelas. Hal itu masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Dalam penerimaan PPPK tahap I lalu, dari 322 orang kuota penerimaan, ada 263 orang mendaftar untuk jadi PPPK di Pemko Pekanbaru. Dari jumlah ini, 11 orang dinyatakan tidak lulus verifikasi, sementara 252 orang berlanjut ikut ke tahap seleksi kompetensi. Dari 252 orang tersebut lulus 177 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Masykur Tarmidzi, Senin (15/7) menyampaikan, PPPK yang mayoritasnya honorer K2 harus menunggu jadwal bekerja dengan status PPPK-nya. Proses penempatannya masih menanti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). ’’Saat ini masih tunggu keputusan pemerintah pusat. Kami masih menanti jadwal mereka mulai kerja,’’ sebutnya.
Para pegawai yang lolos dalam perekrutan PPPK saat ini masih bekerja sebagai tenaga honor K2 dan belum berstatus sebagai PPPK.  Di saat yang sama, untuk penggajian, BKPSDM Kota Pekanbaru masih menanti arahan pemerintah pusat. ’’Kami tunggu  arahan, apakah tetap gunakan APBD atau DAU yang bersumber dari APBN,’’ imbuhnya.
Terhadap 177 orang yang lulus PPPK, BKPSDM Kota Pekanbaru juga menanti Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kegepagawaian Negara (BKN). Mereka yang lolos ini akan mengisi formasi tenaga guru dan penyuluh pertanian. Namun penempatannya masih belum diketahui.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal menyebut, untuk penggajian PPPK pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan.’’Tapi besarannya lebih kurang Rp3,1 juta. Dikali jumlah PPPK. Diperkirakan mereka semua sarjana dengan golongan ruang 3A,’’ ujarnya.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago