PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak pandang bulu, tetangga sendiri pun menjadi target kejahatan pria berinisial FIR alias Yono (29). Ia melancarkan aksi saat korban bernama Meli sedang tidur.
Barang-barang elektronik untuk bekerja sehari-hari raib disatroni FIR. Itu diketahui tetangga korban pada Jumat (11/12/) pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, ia melapor ke Polsek Bukit Raya.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Jalan Pias, Gang Pias III, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Barang-barang yang dicuri, satu unit handphone, satu unit laptop dan satu buah tas selempang warna pink. Total kerugian Rp 10 juta," terangnya.
Dikatakannya, berdasar laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pun mengkomandoi penangkapan. Berselang sehari, tersangka FIR pun berhasil diamankan Sabtu (12/12) di Jalan Pias yang tak jauh dari rumah korban.
"Beruntung barang tersebut belum dijualnya dan masih dalam penguasaan tersangka AR," imbuh Kanit Halim.
Pengakuan AR, jika terjual, uangnya digunakan untuk belanja pribadi. Kemudian, untuk main game, judi online dan beli sabu. (sof)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…