Categories: Pekanbaru

LBH Pekanbaru Minta Usut Ancaman Terhadap Mahasiswa Pembela Bongku

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru meminta pihak polisi mengusut tuntas kasus ancaman dan intimidasi yang dialami mahasiswa solidaritas Bongku.

LBH mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ke Reskrimsus Polda Riau, mereka membuat laporan pengaduan agar pihak Polda Riau memberikan perlindungan terhadap korban dari ancaman lanjutan dan mengusut tuntas kasus ini. 

Korban sendiri adalah mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas pasca putusan Bongku dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada 18 Mei 2020. Bongku yang di hukum 1 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 1 kurungan penjara. Banyak reaksi mahasiswa atas putusan tersebut, mulai dari aksi turun ke jalan, dukungan di sosial media dan penggalangan dana untuk keluarga Bongku.

Setelah beberapa hari melakukan aksi, korban mendapatkan teror dan intimidasi berupa chat Whatsapp dan beberapa kali percobaan peretasan atau pembajakan akun Instagram dan Whatsapp. Chat tersebut berisi kata kata ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada korban.

Andi Wijaya, selaku kuasa hukum korban mengatakan korban melaporakan dugaan tindak pidana ancaman dan intimidasi melalui media elektronik sesuai Pasal 29 undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Kita melaporkan dugaan tindak pidana dalam UU ITE, karena korban mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku,” kata Andi Wijaya, kepada Riaupos.co, Senin (15/6/2020).

LBH Pekanbaru berharap polisi mengusut tuntas kasus dugaan peretasan tersebut agar tidak ada ancaman lanjutan kepada korban.

"Lewat pengaduan ini kita berharap polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa pelakunya dan apa maksud tujuannya," ujarnya.

Pihaknya juga sudah memproses laporan pengaduan terkait hal ini ke LPSK 14 Juni 2020 lalu. Dia berharap tindakan cepat oleh LPSK untuk memberikan perlindungan kepada para korban. 

“Korban harus segera dapat perlindungan untuk mencaga mental mereka agar tidak surut,” ungkap Andi Wiyaja.

Menururt Andi aksi mahasiswa tersebut sudah dijamin dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dalam pasal 66 UU PPLH menyebutkan,  setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Merespon pangaduan tersebut, ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet juga mengecam aksi teror dan intimidasi kepada mahasiswa yang membela Bongku, menurutnya apa yang mereka suarakan itu adalah suara dari masyarakat adat.

“Terkait dukungan solidaritas Bongku oleh mahasiswa kita mendukung penuh dan meminta kepada penegak hukum untuk memproses laporan,” kata Indra Gunawan Eet, yang diteruskan oleh LBH Pekanbaru.

Laporan: *1/egp (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tak Sekadar Touring, Capella Honda Hadirkan Premium Movie Ride untuk Bikers PCX

Capella Honda Riau menggelar Premium Movie Ride bersama komunitas PCX Pekanbaru dengan kegiatan rolling city,…

17 jam ago

Intip Dapur MBG di Tenayan Raya, Relawan Masak Sejak Subuh untuk Ribuan Porsi

Aktivitas dapur MBG di SPPG Bencahlesung Tenayan Raya sudah dimulai pukul 02.00 WIB. Puluhan relawan…

17 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Siak-RAPP Garap 40 Hektare Jagung

Polres Siak bersama RAPP menanam jagung pipil di lahan 40 hektare di Kampung Lubuk Jering…

18 jam ago

Kunjungi Riau Pos, Aulia Hospital Bahas Peluang Kolaborasi Informasi Kesehatan

Manajemen Aulia Hospital melakukan kunjungan silaturahmi ke Riau Pos di Pekanbaru untuk mempererat kemitraan dan…

19 jam ago

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

2 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

2 hari ago