Categories: Pekanbaru

Jabatan Inspektur Pembantu Masih Kosong

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meksipun sudah mendapatkan surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penggantian jabatan inspektur pembantu di lingkungan Inspektorat Riau, namun hingga saat ini, jabatan tersebut masih kosong.

Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri mengatakan, pascamundurnya salah satu inspektur pembantu beberapa waktu lalu, hingga saat ini, jabatan yang ditinggal tersebut masih kosong. Agar pekerjaan masih tetap berjalan, Sekretaris Inspektorat Riau ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) inspektur pembantu.

"Sementara itu posisi inspektur pembantu dirangkap oleh sekretaris sebagai Plt. Karena sampai sekarang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum menunjuk penggantinya," kata Evandes.

Menurut Evandes, jika mengacu pada aturan, maka SK inspektur pembantu yang telah mengundurkan diri tersebut harus dicabut. Kemudian inspektur pembantu yang sebelumnya dikembalikan lagi pada jabatannya.

"Tapi saat ini katanya BKD Riau masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian katanya sudah berkirim surat ke BKN tentang permasalahan ini," sebutnya.

Sementara itu, Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari BKN. Apakah nantinya pejabat lama bisa dikembalikan pada posisi semula, atau harus dilakukan pengajuan terlebih dahulu.

"Setelah itu kami juga akan berkoordinasi dengan Mendagri, karena untuk pengisian jabatan inspektur pembantu dan inspektur di inspektorat itu harus sesuai persetujuan mereka," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mutasi pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat Riau melanggar aturan. Akibatnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur untuk dapat mengembalikan kejabatan semua pejabat eselon III yang dimutasi tersebut.

Dalam surat yang didapatkan Riau Pos yang juga langsung ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Mendagri mengirimkan surat kepada Gubernur Riau, tertanggal 21 Januari 2020. Dalam surat bernomor x.863/11/SJ, tertulis bahwa sehubungan dengan pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III) Inspektur Pembantu di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang dilakukan pada 7 Januari 2020.

Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Gubernur Riau untuk, pertama. Sesuai pasal 99B ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, menyebabkan bahwa "Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah provinsi dan inspektur pembantu daerah provinsi, terlebih dahulu berkoordinasi secara tertulis kepada Mendagri".

Kedua, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh diketahui bahwa pada pelantikan tanggal 7 Januari, telah terjadi pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu yang belum dikonsultasikan kepada Mendagri.

Berkenaan dengan hal tersebut, Mendagri meminta Gubernur Riau agar membatalkan pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu terkait dan selanjutnya agar proses pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.(sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

13 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

13 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

13 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

14 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

14 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

15 jam ago