PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah mendekam ditahanan sejak Kamis (4/6) lalu, akhirnya Polresta Pekanbaru melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ayah tiri H (30) kepada anak perempuan tiri yang berusia 1,5 tahun bernama Ani. Proses rekonstruksi dilaksanakan di rumahnya Jalan Sidodadi, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dalam proses rekonstruksi Kamis (13/8), turut hadir tersangka H, isrti dan anak korban yang digantikan peran pengganti, serta kejaksaan.
Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam mengatakan, terdapat adegan tambahan sesuai kesepakatan dengan jaksa.
"Awalnya 10 adegan, setelah kesepakan jadi 12 adegan. Terdapat pasal tambahan. Dari awalnya pasal 338 tentang pembunuhan ditambah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," ungkapnya.
Didampingi Kanit Buser Iptu M Aprino, dijelaskan dari 12 adegan itu, aksi pembunuhan yang dilakukan H dimulai sejak adegan keempat sampai ke adegan tujuh.
"Adegan empat, lima, dan enam di kamar yaitu tersangka H melakukan pemukulan, mencekik, dan menendang anaknya. Kemudian, adegan ke tujuh anaknya dibawa ke kamar mandi dan dicelupkan ke bak mandi di mana sudah dalam kondisi tak berdaya," ucapnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…
Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…
Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…
Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…