Senin, 17 Maret 2025
spot_img

Mekarkan RT/RW setelah Pemekaran Kecamatan

(RIAUPOS.CO) – Sejumlah kelurahan dan kecamatan dimekarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru guna pemerataan pembangunan wilayah. Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri, yang menegaskan pemekaran RT dan RW juga sangat perlu dilakukan segera.

Seperti diketahui, pemekaran kelurahan di Kota Pekanbaru dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Dengan pemekaran tersebut, jumlah kelurahan di Kota Pekanbaru kini menjadi 83 kelurahan.

Sementara itu, diungkap Aidil lagi, untuk kecamatan dimekarkan pada awal tahun 2021 lalu, dari 12 kecamatan, kini sudah menjadi 15 kecamatan. ‘‘Tentunya, dengan pemekaran tersebut, berpengaruh pada RT dan RW. Berdasarkan data yang diterima DPRD Pekanbaru, kini jumlah RT dan RW se-Kota Pekanbaru sebanyak 3.844,’’ terangnya.

Menurut Aidil, jumlah ini harus dimekarkan. Mengingat harus meratanya pembangunan di seluruh wilayah Pekanbaru.

Baca Juga:  MendadaKumpulkan Pejabat Diskes dan Kapus, Ini yang Disampaikan Sekda Pekanbaru

"Perlu segera dilakukan pemekaran di tingkat RT dan RW. Alasannya karena ada beberapa daerah yang jumlah penduduknya sudah melebihi batas. Dampak dari pemekaran kelurahan dan kecamatan kemarin," kata Aidil, Senin (1/3) kepada wartawan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mencontohkan di RW 7 Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya, kini membawahi 12 RT. Sedangkan di RW 1 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, membawahi 10 RT. "Tentunya ini sudah terlalu banyak. Dikhawatirkan tidak dapat berjalan maksimal," paparnya.

Di samping itu juga, ada beberapa RT yang jumlah penduduknya telah melebihi batas normal. Seperti satu RT membawahi sampai 200 kartu keluarga (KK).

Kondisi ini dinilainya membuat penataan ulang oleh pemerintah menjadi hal yang penting dilakukan. Demi memaksimalkan kinerja RT dan RW ke depannya.

Baca Juga:  Donasi untuk Negeri Jadi Pilihan SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru 

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD Pekanbaru yang juga eks Ketua panitia khusus (Pansus) peraturan daerah (Perda) Penataan Kecamatan DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE, mendukung adanya pemekaran RT dan RW di Kota Pekanbaru. Dasarnya adalah Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan.

"Ada beberapa RT dan RW yang sudah tidak layak lagi wilayah kerjanya. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang sesuai dengan aturan yang ada," terang Zainal.

Lebih dari itu juga, masih kata Zainal, untuk menghemat anggaran pemerintah, perlu dilakukan merger, atau penggabungan beberapa RT, yang jumlah penduduk kecil atau minimal satu RT memiliki 80 KK.(azr)

 

Laporan: AGUSTIAR, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Sejumlah kelurahan dan kecamatan dimekarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru guna pemerataan pembangunan wilayah. Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri, yang menegaskan pemekaran RT dan RW juga sangat perlu dilakukan segera.

Seperti diketahui, pemekaran kelurahan di Kota Pekanbaru dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Dengan pemekaran tersebut, jumlah kelurahan di Kota Pekanbaru kini menjadi 83 kelurahan.

Sementara itu, diungkap Aidil lagi, untuk kecamatan dimekarkan pada awal tahun 2021 lalu, dari 12 kecamatan, kini sudah menjadi 15 kecamatan. ‘‘Tentunya, dengan pemekaran tersebut, berpengaruh pada RT dan RW. Berdasarkan data yang diterima DPRD Pekanbaru, kini jumlah RT dan RW se-Kota Pekanbaru sebanyak 3.844,’’ terangnya.

Menurut Aidil, jumlah ini harus dimekarkan. Mengingat harus meratanya pembangunan di seluruh wilayah Pekanbaru.

Baca Juga:  Satukan Energi Positif Majukan Riau

"Perlu segera dilakukan pemekaran di tingkat RT dan RW. Alasannya karena ada beberapa daerah yang jumlah penduduknya sudah melebihi batas. Dampak dari pemekaran kelurahan dan kecamatan kemarin," kata Aidil, Senin (1/3) kepada wartawan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mencontohkan di RW 7 Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya, kini membawahi 12 RT. Sedangkan di RW 1 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, membawahi 10 RT. "Tentunya ini sudah terlalu banyak. Dikhawatirkan tidak dapat berjalan maksimal," paparnya.

Di samping itu juga, ada beberapa RT yang jumlah penduduknya telah melebihi batas normal. Seperti satu RT membawahi sampai 200 kartu keluarga (KK).

Kondisi ini dinilainya membuat penataan ulang oleh pemerintah menjadi hal yang penting dilakukan. Demi memaksimalkan kinerja RT dan RW ke depannya.

Baca Juga:  Jumat-Sabtu, Festival JAS Digelar

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD Pekanbaru yang juga eks Ketua panitia khusus (Pansus) peraturan daerah (Perda) Penataan Kecamatan DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE, mendukung adanya pemekaran RT dan RW di Kota Pekanbaru. Dasarnya adalah Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan.

"Ada beberapa RT dan RW yang sudah tidak layak lagi wilayah kerjanya. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang sesuai dengan aturan yang ada," terang Zainal.

Lebih dari itu juga, masih kata Zainal, untuk menghemat anggaran pemerintah, perlu dilakukan merger, atau penggabungan beberapa RT, yang jumlah penduduk kecil atau minimal satu RT memiliki 80 KK.(azr)

 

Laporan: AGUSTIAR, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari