Categories: Pekanbaru

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Dirut PT PER

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Permodalan Perkreditan Rakyat (PER), Jumat (14/6) mendatang. Syamsul Bahri bakal dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi kredit macet senilai Rp1 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir menjalani pemeriksaan. Ditambahkannya, Syamsul Bahri diperiksa dengan status sebagai saksi.

“Hari ini (kemarin, red), kita sudah kirim surat pemanggilan kepada Dirut PT PER (Syamsul Bahri). Pemeriksaannya dilakukan pada hari Jumat mendatang,” ujar Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Rabu (12/6).

Selain Dirut PT PER, kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka yakni, Manager Perkreditan, Analis Kredit, Bagian Keuangan serta mantan Dirut PT PER 2013-2016.

“Jadi, pada hari Jumat itu. Ada lima saksi yang akan diperiksa penyidik, mereka semuanya dari PT PER,” imbuhnya.

 Ketika disinggung sejauh ini, apakah telah ditetapkan tersangka dalam perkara rasuah yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau? Yuriza mengatakan, belum ada.

 â€œKita belum menetapkan tersangka. Kita masih melakukan penyidikan,”singkat mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Untuk diketahui, perkara yang diusut Korps Adhyaksa Pekanbaru adalah penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016 lalu di PT PER. Kredit macet di perusahaan pelat merah itu terkait pinjaman dana modal untuk pengembangan usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM.

 Adapun nama kreditnya adalah kredit bakulan. Ada dua kelompok UMKM yang pembayarannya macet, yaitu pada kelompok pedagang, dan kelompok koperasi. Adapun total kredit macet dari dua kelompok itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto pada 31 Mei 2019 lalu.

Hal ini, setelah Kejari Pekanbaru menemukan peristiwa pidana dalam proses penyelidikan dugaan kredit macet di BUMD Pemprov Riau, sejak beberapa bulan terakhir.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

6 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

6 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

6 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

6 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago